KanalNasional.com | Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah menyatakan dukungannya terhadah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memfatwakan haram membeli produk yang pro terhadap Israel.
Dukungannya tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa dirinya mendukung penuh kebebasan dan kemerdekaan Palestina.
“Saya juga mendukung terkait dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI yang memboikot produk buatan Zionis Israel dan wajib unutk melaksanakan fatwa tersebut karena fatwa ini dikeluarkan oleh MUI, dan tentu ini memiliki dasar hukum dan pertimbangan serta pandangan yang jelas,” kata dia, Sabtu (18/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan memboikot produk yang pro terhadap Israel maka akan berdampak langsung terhadap penjualan dan laba perusahaan tersebut.
“Karena terhentinya penjualan di kalangan masyarakat muslim dan bangsa Indonesia,” demikian kata dia.
Masyarakat Kota Bekasi, kata dia, melaksanakan amanah konsitutis negara dalam Pembukaan UUD 45 yang menolak segala bentuk penjajahan di atas muka bumi ini.(Advertorial)














