KanalNasional.com | Bangunan Swash Padel Club di Jalan BSD Grand Boulevard, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong yang baru saja melakukan grand launching kini disegel oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat(26/06/2026). Pasalnya, bangunan fasilitas olahraga tersebut kedapatan beroperasi tanpa izin resmi.
Penyegelan ini dilakukan dalam operasi monitoring penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung. Dimana petugas menyisir tiga lokasi pelanggaran berbeda di wilayah Tangsel.
Kepala Seksi (Kasie) Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Tangsel, Teguh Okta, menegaskan bahwa langkah penghentian paksa ini diambil demi menegakkan aturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin, tapi kondisinya sudah opening,” ujarnya.
Satpol PP juga langsung memasang stiker penyegelan di area bangunan. Segel tersebut menandakan penghentian seluruh kegiatan operasional club hingga batas waktu yang belum ditentukan sampai bangunan Padel itu mengantongi dan menunjukkan surat izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya.
Namun pasca penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangsel, aktivitas di lokasi pembangunan sarana olahraga Swash Padel di kawasan BSD Kelurahan Cilenggang Kecamatan Serpong terlihat sepi, hanya ada beberapa petugas keamanan yang berjaga dan beberapa pekerja yang membersihkan lokasi. Hanya saja segel yang dipasang Satpol PP beberapa hari yang lalu tidak terlihat.
Salah seorang karyawan Swash Padel Carles ditanya terkait keberadaan segel yang dipasang Satpol PP, namun meminta kepada awak media untuk menanyakan ke Satpol PP.
“Silahkan tanya Kasat Satpol PP, pasti kenal kan,” ujar pria berbaju merah marun, Kamis, 9 Juli 2026.
Sementara saat dikonfirmasi melalui panggilan seluler Kasatpol PP Dahlan mengaku kalau pihaknya masih terus melakukan pengawasan terhadap Swash Padel.
“Infonya lagi dalam proses pembayaran retribusi,” jawabnya singkat kepada awak media. (Red)
















