KanalNasional.com | Video kekerasan pada anak yang di lakukan ayahnya viral. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak yang viral di media sosial, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyampaikan “Karena polisi sudah turun tangan, maka saya imbau kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang,” ucapnya.
“Stop di anda atau kita, karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpotensi berdampak psikis pada anak,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Retno meminta pihak kepolisian untuk menggunakan pasal 76C Jo 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dan Jo pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dalam UU PA, pidana ditambah sepertiga dalam ketentuan UU Perlindungan Anak jika pelaku kekerasan terhadap adalah orang terdekat korban, seperti orangtua, guru dan lain-lain,” tuturnya.
“Karena banyak cara-cara lain dalam mendidik anak dengan melakukan pengasuhan yang positif, tanpa kekerasan sehingga tidak merusak fisik dan psikis anak sehingga tumbuh kembangnya menjadi optimal,” ungkapnya.
Dengan tambahan pemberat hukuman tersebut, lanjut Retno, diharapkan para orangtua tidak melakukan kekerasan apapun dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap bandel/nakal.
“KPAI akan mengawal dengan melakukan pengawasan terhadap proses kasus ini hingga disidangkan,” imbuhnya














