Merasa Kena Tipu Gegara Jual Beli Rumah, Seorang Ibu Rumah Tangga di Gunung Sindur Lapor Polisi

Minggu, 6 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rini Pujiarti(50) bersama kuasa hukumnya, M Syafiq Ridho,SH melaporkan dugaan penipuan jual beli rumah atas nama pemiliknya berinisial JO dan istrinya ER warga Desa Pengasinan Kecamatan Sindur, Bogor ke Polsek Gunung Sindur.

Rini Pujiarti(50) bersama kuasa hukumnya, M Syafiq Ridho,SH melaporkan dugaan penipuan jual beli rumah atas nama pemiliknya berinisial JO dan istrinya ER warga Desa Pengasinan Kecamatan Sindur, Bogor ke Polsek Gunung Sindur.

KanalNasional.com | Merasa kena tipu gegara jual beli rumah, seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya tinggal di Komplek Perumahan Griya Indah Serpong, Gunung Sindur bernama Rini Pujiarti (50) akhirnya melaporkan kasusnya ke Polsek setempat.

Kepada KanalNasional.com Rini menceritakan, pada tahun 2023 lalu, awalnya ia dan suaminya berniat ingin memiliki sebuah rumah di perkampungan yang lebih nyaman sebagai tempat tinggal.

Guna mendapatkan rumah idaman tersebut, Rini dan suaminya yang 10 tahun tinggal di Perumahan Griya Indah Serpong bersama ketiga orang anaknya itu pun rela menjual rumah yang sudah dimilikinya di komplek perumahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal uang hasil penjualan rumahnya di Komplek Griya Indah Serpong, Rini bersama suaminya kemudian mencari rumah untuk tempat tinggal barunya. Selanjutnya, mereka pun tergiur dengan tawaran salah seorang mediator bernama Ipin yang memberitahukan ada rumah yang akan dijual pemiliknya beralamat di Kp Kebon Kopi RT 04 RW 06  Desa Pengasinan.

“Ipin itu saya udah lama kenal. Rumahnya juga saya tau. Dia kerja sebagi pegawai Bank Keliling. Dan Saya salah satu nasabahnya juga,” kata Rini kepada KanalNasional.com di rumah kontrakannya, RT 02 RW 05 Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Sabtu 5 Oktober 2024.

Dijelaskan Rini, pegawai Bank Keliling Ipin memberitahukan bahwa ada rumah yang akan di jual yang berlokasi di Gang Betet, Desa Pengasinan. Tertarik dengan info dari Ipin, Rini berusaha untuk mencari tahu dan mendatangi lokasi alamat tersebut.

Setelah ketemu dengan pemilik rumah yang  berinisial ER dan suaminya Jo, kemudian Rini pun ngobrol serius dan membahas soal harga rumah yang akan mereka jual dengan luas tanah berikut bangunan 100 meter persegi.

“Kami ngobrol soal harga. Akhirnya deal diharga  Rp182,5 juta,” ujarnya.

Dari hasil musyawarah, ER dan suaminya selaku pemilik rumah menawarkan kepada Rini, teknis pembayaran bisa dengan dicicil jika tidak bisa secara cash.

Karena ingin cepat memiliki rumah kembali, Rini pun sepakat dengan tawaran si pemilik rumah, ER dan Jo. Tanda jadi atau DP (down payment) ia berikan sebesar Rp 45 juta. Selanjutnya, pembayaran kedua Rp 40 juta. Selang tiga hari, mereka pun meminta lagi untuk di transfer sisanya. Dan diberikan sebesar Rp 30 juta.

Karena belum tahu kejelasan dari proses jual beli rumah tersebut. Rini pun sementara menyetop pembayaran pembelian rumahnya.

“Setiap hari saya selalu nanya. Tan (panggilan ER) waktu saya ngga lama. Cuma di kasih waktu sebulan untuk kosongkan rumah yang di Griya,” kata Rini yang mulai khawatir.

Rini mengungkapkan tiap kali ditanyakan, ER selalu memberikan jawaban agar tenang dan tidak usah khawatir soal rumah.

“Dengan uang masuk Rp115 juta. Saya pegang apa?. Pegang surat atau nempatin rumah?,” tanya Rini. Namun jawaban mereka kepada saya katanya saya tidak berhak apa-apa. Setelah adanya perdebatan. Malahan saya diminta ke Polsek untuk musyawarah,” tutur Rini.

Di Kantor Polsek Gunung Sindur, Rini Pujiarti tetap menuntut pengembalian uangnya sebesar Rp115 juta. Mengingat ia harus mencari lokasi tempat tinggal yang baru. Namun Jo dan istrinya ER tidak banyak bicara.

Mediasi yang dibantu pihak kepolisian disepakati dari jumlah tersebut, mereka menyanggupi pengembalian 10 juta terlebih dulu. Tapi sayangnya, ER dan Jo hanya memberikan Rp 5 Juta. Sisanya yang lima juta baru dibayarkan setelah mereka mengajak Rini kembali ke kantor polisi untuk mediasi lagi.

Satu tahun menunggu tanpa kejelasan, Rini dan suaminya pun dibuatnya makin kesal. Mereka yang kini tinggal disebuah rumah kontrakan petakan itu, akhirnya melaporkan pemilik rumah atas nama Jo dan ER ke Polsek Gunung Sindur.

Didampingi M Syafiq Ridho, SH selaku kuasa hukumnya, Rini Pujiarti yang kesehariannya memiliki usaha laundry itu, melaporkan kasus ini ke Polsek Gunung Sindur pada, Jumat 30 Agustus 2024, dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: B/302/STPL/VIII/2024/Sektor. Atas laporan tersebut, Rini berharap dirinya bisa mendapatkan keadilan.

“Saya jadi tidak tertarik lagi untuk beli rumahnya, karena sudah merasa kena tipu atas kelakuan ER dan suaminya Jo. Makanya, Saya hanya ingin uang yang sudah saya transfer dikembalikan saja,” pungkasnya.

(mln)

Berita Terkait

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel
KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM
KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor
Camat Tajurhalang Turun ke Jalan, 500 Bendera Merah Putih Dibagikan untuk Semarak HUT RI ke-81
Satu Lagi Mobil Dinas Sosial Tangsel Terpantau Tidak Bayar Pajak Sejak 2022
Proyek Kantor Kecamatan Gunungsindur Rp12 Miliar Disorot, Dinilai Tidak Transparan
Parkir Pasar Ciputat Dikelola Dua Wilayah, Kab Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
Bangli Saung Kuliner di Bibir Sungai Cisadane Belum Ditertibkan, Camat Ciseeng Sebut Masih Tunggu Proses Administrasi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:04 WIB

KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:30 WIB

KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Camat Tajurhalang Turun ke Jalan, 500 Bendera Merah Putih Dibagikan untuk Semarak HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Satu Lagi Mobil Dinas Sosial Tangsel Terpantau Tidak Bayar Pajak Sejak 2022

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:30 WIB