KanalNasional.com | Pada hari Selasa, 27 Juni 2023, Wali Santri Ponpes Al-Zaytun, sebuah pondok pesantren ternama di Indonesia, melaporkan pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, dan seorang YouTubers bernama Herri Pras ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Laporan ini didaftarkan dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan tersebut, Wali Santri Ponpes Al-Zaytun, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Sukanto, menyoroti pernyataan kontroversial yang diucapkan oleh Ken dalam salah satu konten Herri Pras. Konten tersebut menyebutkan bahwa Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan tindakan zinah asalkan ditebus dengan uang sebesar Rp2 juta.
“Pernyataan tersebut adalah tidak benar alias berita bohong. Tidak ada satupun Ponpes Al-Zaytun yang mengajarkan atau memperbolehkan tindakan zinah seperti yang dituduhkan dalam konten Ken dan Herri,” tegas Sukanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, Ken Setiawan tidak menganggap masalah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari kebebasan dalam berdemokrasi dan menyatakan bahwa mereka akan menghadapinya sebagai bagian dari demokrasi. (red)














