Pendiri NII Crisis Center dan YouTubers Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Pada hari Selasa, 27 Juni 2023, Wali Santri Ponpes Al-Zaytun, sebuah pondok pesantren ternama di Indonesia, melaporkan pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, dan seorang YouTubers bernama Herri Pras ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Laporan ini didaftarkan dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan tersebut, Wali Santri Ponpes Al-Zaytun, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Sukanto, menyoroti pernyataan kontroversial yang diucapkan oleh Ken dalam salah satu konten Herri Pras. Konten tersebut menyebutkan bahwa Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan tindakan zinah asalkan ditebus dengan uang sebesar Rp2 juta.

“Pernyataan tersebut adalah tidak benar alias berita bohong. Tidak ada satupun Ponpes Al-Zaytun yang mengajarkan atau memperbolehkan tindakan zinah seperti yang dituduhkan dalam konten Ken dan Herri,” tegas Sukanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, Ken Setiawan tidak menganggap masalah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari kebebasan dalam berdemokrasi dan menyatakan bahwa mereka akan menghadapinya sebagai bagian dari demokrasi. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kolaborasi IPSI Tangsel dan Dinas Pariwisata di Tangsel Fest 2026
Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan
PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon
Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua
Heboh Dugaan Pungli di Kemenag Kota Tangerang, PPPK Diminta Setor Rp3 Juta Sebelum Dilantik?
7 Polisi Diamankan Usai Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan
Ojol Tewas Ditabrak Mobil Brimob, Warga Geram: “Diinjak, Ya Allah!”

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:41 WIB

Kolaborasi IPSI Tangsel dan Dinas Pariwisata di Tangsel Fest 2026

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:31 WIB

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Jumat, 7 November 2025 - 20:59 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua

Berita Terbaru