Tangsel, Kanalnasional.com | Dalam kegiatan penandatangan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester 1 tahun. Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyetor pajak pusat semester 1 sebesar 36,8 Miliar. Hal tersebut terungkap 2022 di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel. Senin (22/8)
Penandatanganan ini merupakan pelaksanaan salah satu peran pemerintah, sesuai dengan aturan Menteri Keuangan nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No.139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Ucap Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Pemerintah daerah diharuskan untuk melakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat dan untuk selanjutnya, dapat menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sesuai isi aturan tersebut sebagai laporan kinerja
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekonsiliasi ini dilakukan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan periode per semester. Ungkap Benyamin
Bahkan “Sebagai dorongan pemerintah pusat dan daerah harus melaksanakan peran pemerintahannya secara efektif, efisien dan transparan. Untuk perkembangan teknologi informasi serta komunikasi yang semakin cepat, serta semakin kritisnya masyarakat atas berbagai macam hasil pembangunan yang sedang dilaksanakan ” kata Benyamin.
Bahkan ia pun bersyukur, langkah awal telah tuntas dijalani melalui proses penandatanganan ini.
“Alhamdulillah Pemkot Tangsel telah menandatangani berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester 1 tahun 2022 sebesar 36,8 miliar bersama KPPN wilayah tangerang, KPP Pratama Serpong, dan Pratama Pondok Aren,”
Ia memaparkan, dalam kesempatan ini nominal pajak yang disetorkan olehnya mencapai lebih dari Rp36,894 miliar. ujar Benyamin.
Wawang Kusdaya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menjelaskan “Ini merupakan syarat untuk disalurkannya kembali bagi hasil Pajak Pusat untuk periode berikutnya. Jadi ini memang harus diselesaikan.” Dan penandatanganan ini merupakan langkah awal pihaknya untuk menyalurkan bagi hasil pajak. tuturnya.
Ia merinci, laporan pajak yang disetorkan dibagi menjadi beberapa jenis pajak penghasilan (PPh).
“PPH pasal 21 sebesar Rp 22,97 miliar, PPH Pasal 22 sebesar Rp 828 juta lebih, dan PPH 23 sebesar Rp 716 juta lebih, dan PPH pasal 4 ayat 2 sebesar Rp1,2 miliar, selanjutnya PPN Rp11 miliar, dan PNBN dalam negeri sebesar Rp7,674 juta. Sehingga total Rp36,8 miliar,” paparnya.
Benyamin berharap besar, dengan adanya kegiatan ini agar pihaknya dapat terus berupaya untuk meningkatkan pajak pusat pada periode berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Yoyok Satiotomo mengatakan, upaya Pemkot Tangsel dalam hal penyerapan pajak daerah ini harus terus ditingkatkan. Salah satunya faktornya, yakni karena kondisi wilayah yang memang berhimpitan dengan DKI Jakarta. Maka harus ada sejumlah cara jitu yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut.
Sebab “Banyak penduduk sini cuma numpang tidur di Tangsel. Kebanyakan mereka terdaftar di Jakarta. Jadi mungkin saya mohon, untuk bisa lebih mengimbau penduduknya,” tutupnya.














