Pembuangan sampah ilegal marak terjadi di sejumlah tempat di Kabupaten Bekasi. Perbuatan tersebut merupakan tindakan pencemaran lingkungan dan merupakan kejahatan serius.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengingatkan ancaman hukuman penjara dan denda bagi pihak yang terlibat dengan pembuangan sampah ilegal.
“Ini sebuah tindak pidana kejahatan terkait dengan pembuangan sampah. Maka, harus kita tangani dengan sangat serius,” ujarnya, Minggu (27/2)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KLHK telah melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kabupaten diJawa Barat. Dari hasil penyidikan, Gakkum KLHK telah menetapkan satu tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Rasio menjelaskan TPS ilegal yang dikelola oleh tersangka berinisial ES berada di lahan seluas 3,6 hektare. Timbunan sampah ilegal diperkirakan mencapai 508.775,9 meter kubik. Hal tersebut dapat menjadi pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
“Pihak Gakkum KLHK juga tengah memonitor lokasi-lokasi TPS ilegal lain di Indonesia dan dapat melakukan penindakan hukum terkait aksi tersebut, ” tuturnya
Penindakan hukum pidana diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik penanggung jawab maupun pengelola tempat-tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah.
Menurutnya, KLHK telah melakukan berbagai macam langkah terkait pembuangan sampah ilegal sebelumnya dalam bentuk peringatan, sanksi dan meminta pembersihan area yang menjadi open dumping atau pembuangan terbuka sampah.
Pihaknya juga terus mendorong upaya pengelolaan sampah secara baik sejak tahun 2008 dengan keluarnya Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, ada dasar UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini pertama kalinya penanganan TPS ilegal ditingkatkan menjadi penegakan hukum pidana bagi yang melanggar, ” tukas Rasio
















