Sanksi Pidana Berat Ancam Pengelola Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 27 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembuangan sampah ilegal marak terjadi di sejumlah tempat di Kabupaten Bekasi. Perbuatan tersebut merupakan tindakan pencemaran lingkungan dan merupakan kejahatan serius.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengingatkan ancaman hukuman penjara dan denda bagi pihak yang terlibat dengan pembuangan sampah ilegal.

“Ini sebuah tindak pidana kejahatan terkait dengan pembuangan sampah. Maka, harus kita tangani dengan sangat serius,” ujarnya, Minggu (27/2)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KLHK telah melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kabupaten diJawa Barat. Dari hasil penyidikan, Gakkum KLHK telah menetapkan satu tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Rasio menjelaskan TPS ilegal yang dikelola oleh tersangka berinisial ES berada di lahan  seluas 3,6 hektare. Timbunan sampah ilegal diperkirakan mencapai 508.775,9 meter kubik. Hal tersebut dapat menjadi pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

“Pihak Gakkum KLHK juga tengah memonitor lokasi-lokasi TPS ilegal lain di Indonesia dan dapat melakukan penindakan hukum terkait aksi tersebut, ” tuturnya

Penindakan hukum pidana diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik penanggung jawab maupun pengelola tempat-tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah.

Menurutnya, KLHK telah melakukan berbagai macam langkah terkait pembuangan sampah ilegal sebelumnya dalam bentuk peringatan, sanksi dan meminta pembersihan area yang menjadi open dumping atau pembuangan terbuka sampah.

Pihaknya juga terus mendorong upaya pengelolaan sampah secara baik sejak tahun 2008 dengan keluarnya Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, ada dasar UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ini pertama kalinya penanganan TPS ilegal ditingkatkan menjadi penegakan hukum pidana bagi yang melanggar, ” tukas Rasio

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bang Anim Dorong Pendirian SMP Negeri di Jatiraden
DPRD Minta Pemkot Bekasi Permudah Usulan Dana Hibah Keagamaan
DPRD Kota Bekasi Terima Banyak Aduan Warga Soal Penonaktifan BPJS PBI
DPRD Dorong Transparansi Proyek Wisata Air Kalimalang
Komisi IX DPR Sebut Makan Bergizi Gratis Buka Lapangan Pekerjaan untuk Masyarakat Sekitar
DPRD Kota Bekasi Dorong Penguatan Koperasi untuk Memajukan UMKM Lokal
DPRD Kota Bekasi Soroti Kendala Teknis Administratif Pembangunan Tanggul Perumahan PML
DPRD Bekasi Desak Percepatan Pembebasan Lahan PSN PLTSa Sumurbatu
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:59 WIB

Bang Anim Dorong Pendirian SMP Negeri di Jatiraden

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:56 WIB

DPRD Minta Pemkot Bekasi Permudah Usulan Dana Hibah Keagamaan

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:12 WIB

DPRD Kota Bekasi Terima Banyak Aduan Warga Soal Penonaktifan BPJS PBI

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:02 WIB

DPRD Dorong Transparansi Proyek Wisata Air Kalimalang

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPRD Kota Bekasi Dorong Penguatan Koperasi untuk Memajukan UMKM Lokal

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bang Anim Dorong Pendirian SMP Negeri di Jatiraden

Rabu, 4 Mar 2026 - 15:59 WIB

PEMERINTAHAN

DPRD Minta Pemkot Bekasi Permudah Usulan Dana Hibah Keagamaan

Rabu, 4 Mar 2026 - 15:56 WIB

Tak Berkategori

DPRD Kota Bekasi Terima Banyak Keluhan Warga Soal Layanan Persampahan

Rabu, 4 Mar 2026 - 15:04 WIB

PEMERINTAHAN

DPRD Dorong Transparansi Proyek Wisata Air Kalimalang

Rabu, 4 Mar 2026 - 15:02 WIB