KanalNasional.com | Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Hal itu, karena ia dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat.
Pencopotan ini dibacakan MKMK melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Menanggapi soal pencopotan Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berkomentar banyak. Dia hanya menilai hal tersebut merupakan kewenangan yudikatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Soal pencopotan) itu wilayah yudikatif,” ujar Jokowi seusai meninjau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11).
“Saya tidak ingin komentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” imbuhnya.














