Tangsel Pecat 11 ASN Indisipliner, Benyamin Davnie: Jangan Main-Main dengan Aturan!

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan melanggar aturan kedisiplinan. Sebanyak 11 ASN resmi diberhentikan lantaran terbukti bolos kerja tanpa keterangan dalam waktu yang lama, bahkan ada yang absen hingga satu tahun penuh.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengungkapkan keputusan itu usai melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula PKN STAN, Pondok Aren, Selasa (30/9). Menurutnya, aturan disiplin tidak bisa ditawar, apalagi bagi ASN yang digaji negara untuk melayani masyarakat.

“Dia ASN, ada yang absen lebih dari 10 hari tanpa keterangan. Bahkan ada yang satu tahun bolos. Masa saya biarkan? Yang begitu saya pecat. Status mereka PNS, tapi apapun alasannya, tetap saja sudah melanggar aturan,” tegas Benyamin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke-11 ASN tersebut berasal dari berbagai dinas di lingkungan Pemkot Tangsel. Meski jumlahnya tidak banyak, Benyamin menekankan bahwa langkah ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pegawai agar tidak main-main dengan kedisiplinan.

“Jangan coba-coba melanggar. Kalau ada yang tidak disiplin, laporkan ke saya, pasti saya tindak,” ujarnya.

Namun demikian, Benyamin menjelaskan tidak semua pegawai yang berhenti karena pelanggaran. Ada pula ASN maupun PPPK yang mundur secara resmi dengan alasan pribadi, seperti mengikuti pasangan, fokus mengurus keluarga, atau mengambil pensiun dini.

“Kalau memang sudah tidak mau, lebih baik mengundurkan diri. Ada yang sukarela ajukan berhenti, ya saya tanda tangani,” jelasnya.

Langkah tegas ini, ditegaskan Benyamin, merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangsel dalam menegakkan disiplin aparatur sekaligus memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan optimal bagi masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Desak Pemkot Bekasi Terbitkan Perwali Soal Larangan Tahan Ijazah
Rehab Rp184,5 Juta Tanpa Plang: SDN 02 Jombang Transparansinya Ke Mana?
RPA Ilegal di Pabuaran Mengalirkan Limbah, DLH: Kecamatan Punya Kuasa Tutup
BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog
JSA Taklukkan Tawon Putra 3-1 di Askot, Pesta Gol di Blok S Jaksel
Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah
DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga
9,45 Miliar untuk Apa? Renovasi Plaza Puspem Tangsel 2022 Dinilai Tak Masuk Akal

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:14 WIB

Komisi IV DPRD Desak Pemkot Bekasi Terbitkan Perwali Soal Larangan Tahan Ijazah

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Rehab Rp184,5 Juta Tanpa Plang: SDN 02 Jombang Transparansinya Ke Mana?

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

RPA Ilegal di Pabuaran Mengalirkan Limbah, DLH: Kecamatan Punya Kuasa Tutup

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:29 WIB

BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:36 WIB

Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah

Berita Terbaru