KanalNasional.com | TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan melanggar aturan kedisiplinan. Sebanyak 11 ASN resmi diberhentikan lantaran terbukti bolos kerja tanpa keterangan dalam waktu yang lama, bahkan ada yang absen hingga satu tahun penuh.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengungkapkan keputusan itu usai melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula PKN STAN, Pondok Aren, Selasa (30/9). Menurutnya, aturan disiplin tidak bisa ditawar, apalagi bagi ASN yang digaji negara untuk melayani masyarakat.
“Dia ASN, ada yang absen lebih dari 10 hari tanpa keterangan. Bahkan ada yang satu tahun bolos. Masa saya biarkan? Yang begitu saya pecat. Status mereka PNS, tapi apapun alasannya, tetap saja sudah melanggar aturan,” tegas Benyamin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ke-11 ASN tersebut berasal dari berbagai dinas di lingkungan Pemkot Tangsel. Meski jumlahnya tidak banyak, Benyamin menekankan bahwa langkah ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pegawai agar tidak main-main dengan kedisiplinan.
“Jangan coba-coba melanggar. Kalau ada yang tidak disiplin, laporkan ke saya, pasti saya tindak,” ujarnya.
Namun demikian, Benyamin menjelaskan tidak semua pegawai yang berhenti karena pelanggaran. Ada pula ASN maupun PPPK yang mundur secara resmi dengan alasan pribadi, seperti mengikuti pasangan, fokus mengurus keluarga, atau mengambil pensiun dini.
“Kalau memang sudah tidak mau, lebih baik mengundurkan diri. Ada yang sukarela ajukan berhenti, ya saya tanda tangani,” jelasnya.
Langkah tegas ini, ditegaskan Benyamin, merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangsel dalam menegakkan disiplin aparatur sekaligus memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan optimal bagi masyarakat.
















