KanalNasional.com – Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Gambir, Jakarta Pusat. Agenda yang dibawa dalam aksi tersebut diantaranya menolak Mahkamah Konsstitusi (MK) menolak permohonan perubahan batas usia capres-cawapres
Kordinator aksi, Sulhan mengatakan permohonan perubahan batas usia itu kami nilai sangat politis, hanya demi memuluskan kepentingan kelompok atau ‘birahi’ partai politik tertentu.
“Apalagi dilakukan jelang Pemilu 2024. Merujuk pada kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang biasa dijalankan MK dalam berbagai pengujian undang-undang, permohonan perubahan batas usia capres-cawapres itu harusnya bisa dipastikan,” kata Sulhan, Senin (16/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya Pemohon meminta MK mengubah batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. Batas usia itu tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD):
- Menolak perubahan batas usia capres-cawapres
- Mendesak MK menolak permohonan perubahan batas usia capres-cawapres
- Perubahan batas usia capres-cawapres bukan ranah MK. Regulasiterkait batas usia itu harus dibuat oleh pembuat undang-undang, yaitu DPR dan presiden
- MK harus independen dan menjaga marwahnya dengan menolak permohonan perubahan itu.
- Kalaupun mau dirubah, perubahannya harus dilakukan setelah 2024.(red)














