Firli Bahuri Ajukan Tiga Saksi Meringankan

Kamis, 28 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com – Tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan terkait seputar harta yang tak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Pemeriksana lanjutan itu dilakukan di Bareskrim Polri, Kamis (28/12).

Dalam pemeriksaan itu, Firli Bahuri disebut turut mengajukan saksi meringankan dalan penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

“Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan atau a de charge yang baru,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Kamis (28/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi meringankan itu disebut di luar yang telah diterangkan Firli Bahuri dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP tersangka pada 1 Desember 2023.

Namun, tak disampaikan secara gamblang identitas dari saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri kepada penyidik. Hanya disampaikan nantinya bakal dijadwalkan pengambilan keterangan terhadap saksi a de charge tersebut.

“Rencana tindak lanjut melakukan pemanggilan terhadap saksi a de charge yang diajukan oleh tersangka FB untuk dimintai keterangan,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar sempat menyatakan pihaknya mengajukan tiga nama saksi meringankan kepada penyidik. Satu di antaranya yakni pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra.

“(Tiga saksi meringankan) Prof Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad,” sebut Ian.

Firli Bahuri, rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di rangkaian kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Desak Pemkot Bekasi Terbitkan Perwali Soal Larangan Tahan Ijazah
Rehab Rp184,5 Juta Tanpa Plang: SDN 02 Jombang Transparansinya Ke Mana?
BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog
JSA Taklukkan Tawon Putra 3-1 di Askot, Pesta Gol di Blok S Jaksel
Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah
DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga
9,45 Miliar untuk Apa? Renovasi Plaza Puspem Tangsel 2022 Dinilai Tak Masuk Akal
Pembangunan Gedung SMPN 14 Tangerang Selatan Rp20 Miliar Tuai Sorotan, Papan Proyek Tak Terpasang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:14 WIB

Komisi IV DPRD Desak Pemkot Bekasi Terbitkan Perwali Soal Larangan Tahan Ijazah

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Rehab Rp184,5 Juta Tanpa Plang: SDN 02 Jombang Transparansinya Ke Mana?

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:29 WIB

BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:36 WIB

Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Berita Terbaru