KanalNasional.com | Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi mengukuhkan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah melalui Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 yang ditetapkan 8 Mei dan diumumkan 20 Mei 2026. Pengukuhan ini mengacu pada rekomendasi BKN Nomor 23261/R-AK.02.03/SD/F/2026 tentang hasil evaluasi pejabat pimpinan tinggi pratama.
Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan prosesnya sudah sesuai mekanisme administrasi. “Keputusan wali kota terkait pengukuhan Sekda sudah diterbitkan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Namun langkah itu kini menjadi sorotan. Sejumlah pengamat menilai Pemkot Tangsel perlu membuka hasil evaluasi kinerja Sekda ke publik agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Potensi Benturan dengan UU ASN dan Aturan Turunan
Dalam sistem kepegawaian, evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diatur UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan dipertegas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020. Aturan ini mewajibkan evaluasi lima tahunan dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kinerja.
Masalah muncul karena Pemkot menyebut tidak akan menggelar pelantikan seremonial karena pengukuhan bersifat administratif. “Dan tidak sesuai dengan proses Pergub,” tulis keterangan dalam rilis Pemkot.
Jika benar tahapan pengukuhan tidak mengikuti Peraturan Gubernur Banten tentang tata cara pengangkatan dan pengukuhan JPT Pratama, maka ada potensi melanggar asas kepatuhan terhadap regulasi daerah. Apalagi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan aturan teknis kepegawaian menegaskan setiap pengangkatan, pengukuhan, dan perpanjangan jabatan JPT harus melalui mekanisme evaluasi yang terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala BKPSDM Tangsel Wahyudi Leksono membantah ada prosedur yang dilanggar. Ia menyebut seluruh tahapan dikawal BKN sejak awal, mulai dari pembentukan tim evaluasi hingga administrasi. “Rekomendasi BKN menjadi dasar utama diterbitkannya keputusan wali kota,” katanya.
Wahyudi juga memastikan tidak ada kekosongan jabatan karena evaluasi tidak otomatis mengakhiri masa jabatan Sekda. “Karena ini sifatnya evaluasi jabatan, tidak perlu ada penunjukan Plh maupun Plt Sekda,” jelasnya.
Desakan Transparansi Menguat
Meski begitu, desakan agar Pemkot membuka hasil evaluasi dan dasar pertimbangan pengukuhan terus menguat. Alasannya sederhana: tanpa keterbukaan, publik sulit memastikan apakah prinsip good governance dan profesionalitas ASN sudah dijalankan.
Jika proses evaluasi dilakukan tanpa memenuhi prinsip transparansi atau melewatkan tahapan administrasi yang ditetapkan dalam UU ASN, PP 11/2017, dan aturan turunan seperti Pergub dan Permendagri, maka potensi dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan terbuka lebar.
Hingga kini, Pemkot Tangsel belum mempublikasikan dokumen evaluasi tersebut. Publik masih menunggu apakah Pemkot akan membuka data itu atau tetap berpegang pada alasan administratif. (Red)
















