DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Keberadaan Rumah Potong Ayam (RPA) di Kampung Pabuaran RT 002 RW 04, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan. Kali ini, desakan datang langsung dari DPRD Kabupaten Bogor yang meminta pemerintah bergerak cepat memeriksa legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas usaha tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak boleh tinggal diam menghadapi keresahan warga. Ia mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan hingga sistem pengelolaan limbah yang dimiliki RPA tersebut.

Sorotan itu mencuat setelah warga Perumahan Griya Cimangir Estate mengeluhkan aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan ayam di kawasan perbatasan desa tersebut. Keluhan warga pun memicu pertanyaan publik mengenai kepatuhan usaha terhadap standar lingkungan dan aturan operasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah harus turun langsung ke lapangan. Jangan hanya melihat dokumen, tapi pastikan juga praktik di lapangan sesuai aturan,” tegas Sogir.

Menurutnya, usaha rumah potong hewan maupun unggas wajib memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari izin lingkungan, pengelolaan limbah, hingga jarak operasional dengan permukiman warga. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta tidak ragu melakukan evaluasi.

“Kalau ada pelanggaran tentu harus dievaluasi. Kalau izinnya belum lengkap, ya harus segera diurus,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik usaha RPA, Edo, membantah aktivitas usahanya menimbulkan bau tak sedap. Ia mengklaim seluruh perizinan usaha telah lengkap dan operasional berjalan sesuai prosedur.

Meski demikian, Sogir menegaskan bahwa izin usaha bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, legalitas harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar aktivitas usaha tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Walaupun sudah mengantongi izin, pengawasan tetap wajib dilakukan. Jangan sampai seluruh persyaratan yang sudah ditetapkan justru diabaikan,” pungkasnya.(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah
9,45 Miliar untuk Apa? Renovasi Plaza Puspem Tangsel 2022 Dinilai Tak Masuk Akal
Pembangunan Gedung SMPN 14 Tangerang Selatan Rp20 Miliar Tuai Sorotan, Papan Proyek Tak Terpasang
Program MBG Hadir di Desa Sukamahi Bekasi, DPR RI Dorong Penguatan Gizi untuk Generasi Unggul
Pengukuhan Sekda Tangsel Tuai Sorotan, Dinilai Rawan Langgar UU ASN dan Aturan Turunan
Open Bidding Eselon II Tangsel Disorot, GHARIS Dugaan Ada “Permainan” dalam Lolosnya Kandidat Tertentu
Asap Sampah dan Karoke Ganggu Fokus Latihan, Atlet Pencak Silat Tangsel Terancam Batal Tanding di POPDA
Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Dorong 54 KKMP Tepat Waktu Susun dan Upload Laporan RAT

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:36 WIB

Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:14 WIB

9,45 Miliar untuk Apa? Renovasi Plaza Puspem Tangsel 2022 Dinilai Tak Masuk Akal

Senin, 25 Mei 2026 - 16:52 WIB

Pembangunan Gedung SMPN 14 Tangerang Selatan Rp20 Miliar Tuai Sorotan, Papan Proyek Tak Terpasang

Senin, 25 Mei 2026 - 15:11 WIB

Program MBG Hadir di Desa Sukamahi Bekasi, DPR RI Dorong Penguatan Gizi untuk Generasi Unggul

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB