KanalNasional.com | Pasca penertiban lahan di Kp Kebon Kopi Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor seluas lebih kurang 18 hektar pekan lalu. Kini muncul plang baru bertuliskan Lahan Kavling Primer Koperasi Veteran Republik Indonesia (PRIMKOVERI) Luas 18,5 Hektar.
Selain Primkoveri ada juga sejumlah penggarap yang tetap mengklaim bahwa diatas lahan yang ditertibkan PT Natura City Development Tbk, itu ada tanah-tanah yang sedang mereka garap dan akan kembali ditanami dengan berbagai tanaman yang menghasilkan.
Sumber kanalnasional.com yang minta namanya untuk tidak tulis mengungkapkan bahwa, banyaknya klaim atas tanah ex-PTP (PT Perkebunan) baginya tidak aneh. Malahan katanya, saat ini ada sejumlah bangunan permanen berupa rumah tinggal yang telah dibangun diatas tanah-tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber berinisial MZ yang tinggal di RT 03/07 Kp Kebon Kopi Desa Pengasinan itu menjelaskan bahwa sejak ia masih anak-anak mengetahui persis batas tanah ex-PTP dan tanah milik warga. Pasalnya tanah milik orangtuanya yang kini sudah bersertifikat keberadaannya berbatasan langsung dengan tanah ex- PTP yang kini di klaim banyak pihak.
“Saya tinggal disini (Desa Pengasinan) sejak dulu. Dari tahun 85 saya ingat. Tanah nenek yang saya tinggalin waktu masih kecil dulu berbatasan langsung sama tanah pohon karet. Posisinya nempel. Saya lahir disini. Dan kelas enam SD masih banyak pohon karet,” tutur MZ.
MZ juga ingat ketika neneknya punya lahan garapan tak jauh dari rumahnya. Dikatakan terkadang garapan tersebut ditanami padi yang selanjutnya ia pun sering bermain ditempat tersebut.
“Luasan tanah nenek saya mungkin sekitar 3000 meter lebih. Nah, di hadapan tanah nenek saya itu semuanya pohon karet. Ngga ada rumah dan segala macamnya. Seiring perkembangan dari waktu ke waktu ya memang tanah ex-PTP di pake buat lapangan setelah pohon karet ditebangi sekitar tahun 87-88,” bebernya.
“Saya pun tau betul. Sahabat saya punya lahan garapan. Tiba-tiba saya kaget. Kenapa garapannya digusur, sedangkan milik orang lain ngga. Bangunan yang ada di sebelah rumah saya ini kok bisa dibangun berupa rumah permanen. Padahal posisinya tanah ex-PTP yang berbatasan tanah orang tua Saya”, tambahnya.
MZ menyayangkan, kenapa orang baru yang kemungkinan bukan warga Desa Pengasinan bisa memiliki rumah tinggal diatas tanah ex-PTP. Dengan berdirinya banyak bangunan rumah tinggal tersebut MZ pun merasa dirugikan karena nilai investasi atas tanahnya menjadi menurun.
“Bangunan- bangunan itu berdiri diatas tanah ex-PTP. Kalau proses suratnya saya tidak tau bagaimana mengurusnya dan siapa oknum pegawai desa yang terlibat. Namun secara investasi saya dirugikan yang seharusnya paling depan sekarang jadi paling belakang,” ujarnya.
Awalnya rumah MZ langsung menembus ke lapangan bola. Tapi sekarang tertutup dengan bangunan baru rumah tinggal yang berdiri secara permanen. Padahal titik batasnya tanah PTP tepat disebelah rumahnya seperti yang tertuang dalam sertifikat yang dimilikinya.
“Saya berharap kalau memang itu tanah negara, jika mau digusur-gusur saja. Jangan tebang pilih. Malahan akses masuk ke tempat Saya jadi lebih enak terang benderang,” ungkapnya.
Diketahui, banyaknya bangunan yang berdiri di atas tanah ex-PTP yang bersebelahan dengan rumah MZ juga membuat akses jalan masuk ketempatnya jadi tertutup, sehingga ia harus memperjuangkannya untuk mendapatkan akses jalan masuk tersebut. (mln)















