KanalNasional.com | Tangerang Selatan — Aroma dugaan permainan kotor atas lahan publik kembali menyeruak di Kota Tangerang Selatan. Kamis (12/6/2025), DPD II Lembaga Swadaya Masyarakat Pelangi Garuda Indonesia (PEGARINDO) secara resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penggelapan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum).
Langkah berani ini dilakukan setelah lembaga tersebut menerima aduan masyarakat, yang diperkuat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022. Audit itu menyoroti adanya ketidakjelasan pengelolaan lahan publik yang sejatinya harus menjadi hak masyarakat Tangsel.
Ketua DPD II PEGARINDO Tangsel, Bang Mul, dengan lantang menyampaikan keresahannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasos dan pasum adalah milik warga, bukan untuk diperdagangkan atau dimonopoli. Tetapi kenyataannya, banyak kejanggalan di lapangan. Ada indikasi kuat lahan tersebut digelapkan oleh pihak-pihak tertentu. Kami tidak ingin rakyat kehilangan haknya hanya karena permainan segelintir oknum,” tegasnya.
Lahan Publik Jadi Ajang “Bancakan”?
Fasos-fasum—lahan yang wajib diserahkan pengembang untuk ruang terbuka hijau, taman, hingga sarana publik lain—seharusnya dikelola transparan dan kembali ke masyarakat. Namun, PEGARINDO menilai praktik di lapangan justru jauh dari harapan. Alih-alih menjadi fasilitas untuk warga, ada indikasi lahan tersebut “raib” dan dikuasai pihak tertentu.
“Ini bukan sekadar soal lahan, tapi menyangkut masa depan ruang publik di Tangsel. Kalau dibiarkan, generasi mendatang akan kehilangan haknya atas ruang terbuka dan fasilitas umum,” ujar Bang Mul menambahkan.
Pegiat Antikorupsi Siap Kawal Kasus
PEGARINDO menegaskan, laporan ke Kejagung bukan sekadar simbol, melainkan langkah konkret untuk menyeret para pelaku—siapa pun mereka—ke meja hijau. LSM ini juga mengajak masyarakat Tangsel untuk aktif mengawasi, melaporkan, dan tidak tinggal diam jika menemukan dugaan penyalahgunaan lahan publik di lingkungannya.
“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Kami ingin memastikan setiap jengkal tanah pasos-pasum benar-benar kembali kepada rakyat, bukan berakhir di kantong oknum,” tegasnya.
Masyarakat Menunggu Jawaban Hukum
Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung. Publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Pertanyaannya: beranikah aparat hukum membuka siapa dalang di balik raibnya lahan publik Tangsel?
Satu hal yang pasti, kasus ini akan menjadi sorotan besar. Sebab, di balik tumpukan dokumen dan data audit, tersimpan harapan ribuan warga Tangsel agar hak mereka atas ruang publik tidak digadaikan demi kepentingan segelintir pihak.
(Andi Priyatna)















