KanalNasional.com | Keluarga ahli waris dari almarhum Riman Maat yang terdiri dari Zakir(65), Zakaria(62), Udin(58), Abdul Manan(51), Manah(54) dan Mistar (alm) yang diwakili anaknya, Masduki protes keras kepada pihak PT. Kavian Artha Mandiri yang telah memindahkan makam orang tua dan keluarga mereka yang berlokasi di RW 02 Kp Cibadung, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor tanpa sepengetahuan para ahli waris tersebut.
Kepada Kanal Nasional.com Zakaria(62) bersama ahli waris lainnya menceritakan bahwa relokasi makam orang tuanya baru diketahui sepekan setelah kegiatan penggalian yang dipimpin langsung oleh amil setempat.
“Saya tidak di kasih tau sama sekali. Tau-tau udah seminggu. Katanya makam keluarga udah di pindah ke TPU (tempat pemakaman umum) di Jl Jeruk RW 09 Desa Cibadung,” kata Zakaria, Kamis(30/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kejadian tersebut, ia bersama saudaranya yang lain pun tidak terima dan melaporkan kejadiannya ini kepada Kepala Desa Cibadung untuk musyawarah meminta pihak PT Kavian Artha Mandiri agar bertanggung jawab.
“Sudah ada dua kali musyawarah di desa. Tapi belum ada solusinya,” kata Zakaria.
Zakaria mengakui, pada tahun 2007 pihak keluarga telah menjual tanah mereka yang berlokasi di RW 02 Desa Cibadung seluas 782 meter persegi kepada H. Satiri. Namun jumlah luas tersebut tidak termasuk area tanah makam keluarga.
Selanjutnya, tanah dengan surat AJB (Akta Jual Beli) atas nama H. Satiri belakangan ia ketahui telah diperjualbelikan kepada pihak PT. Kavian Artha Mandiri.
“Kami sudah ketemu dengan pihak H. Satiri bahwa mereka menjual sebidang tanah yang ada sesuai dengan luas di AJB. Tidak termasuk tanah makam keluarga kami,” tambahnya.
Anehnya, sambung Zakaria, sebagaimana informasi yang ia dapatkan dari Ketua RW setempat, pihak PT. Kavian meminta melakukan pemindahan makam dengan berani mengeluarkan biaya hingga Rp50 juta rupiah.
“Katanya uang sebesar Rp50 juta itu untuk biaya pemindahan makam dan kompensasi luasan tanah 114 meter persegi dimana makam orang tua kami berada,” ujarnya.
Tidak terima dan merasa dirugikan secara materil dan imateril dengan menghapuskan jejak sejarah makam keluarga Riman Maat (almarhum), yakni melakukan pengambilalihan lahan makam keluarga mereka, Zakaria dan saudarannya yang lain pun menuntut kepada PT Kavian Artha Mandiri memberikan denda atau ganti rugi.
“Pokoknya harus diganti rugi tanah makam keluarga kami. Sebenarnya tidak akan kami jual dengan harga berapa pun karena ini amanah almarhum orang tua. Tapi karena sudah ada pemindahan kami dan keluarga yang lain sepakat harus ada ganti rugi minimal Rp150 juta,” tandasnya. (mln)














