KanalNasional.com | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit Virus Nipah, pada 25 September 2023.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Dirjen P2P, Maxi Rein Rondonuwu, sebagai langkah proaktif untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Penyakit Virus Nipah adalah penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia, dan meskipun belum banyak diketahui tentang keberadaannya di Indonesia, negara ini berdekatan dengan negara-negara yang melaporkan wabah penyakit ini. Oleh karena itu, ada potensi risiko penyebaran penyakit ini di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam SE ini, KKP, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) diminta untuk melakukan langkah-langkah penting, termasuk pemantauan kasus dan situasi terkini di tingkat global melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Selain itu, pengawasan ketat diberlakukan di tempat pintu masuk, seperti pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara, terutama terhadap individu, alat angkut, dan barang bawaan yang berasal dari negara-negara terjangkit.
Meningkatkan kewaspadaan dini juga menjadi fokus utama, dengan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut, kejang, atau penurunan kesadaran, terutama jika pasien memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit Virus Nipah. Deteksi dan respons selanjutnya harus mengikuti Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah.
Fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan untuk melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P. Selain itu, spesimen kasus suspek akan dikirimkan untuk pemeriksaan ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan.
Kementerian Kesehatan juga menekankan pentingnya investigasi kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan dalam waktu 1×24 jam, termasuk pelacakan kontak erat.
Surat Edaran ini merupakan upaya proaktif dan berkoordinasi untuk mencegah potensi penyebaran Virus Nipah di Indonesia. Semua pemangku kepentingan, termasuk kepala dinas kesehatan, kepala kantor kesehatan pelabuhan, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, dan Asosiasi Klinik Indonesia, diharapkan menjalankan tugas mereka dengan seksama demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.















