Komisi IV Desak Kepala Puskesmas Rawa Tembaga Dicopot, Usai Kasus Obat Kedaluwarsa

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com – Kasus dugaan pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien di Puskesmas Rawa Tembaga terus menjadi sorotan. Komisi IV DPRD Kota Bekasi memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi bersama jajaran Puskesmas Rawa Tembaga untuk meminta penjelasan sekaligus mendesak Pemerintah Kota Bekasi menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk kegagalan pengawasan yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.

Menurutnya, Kepala Puskesmas Rawa Tembaga sebagai penanggung jawab pelayanan kesehatan harus bertanggung jawab secara moral maupun administratif. Karena itu, ia merekomendasikan agar kepala puskesmas dicopot dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Kepala Puskesmas sebagai penanggung jawab pelayanan harus bertanggung jawab secara moral maupun administratif. Jangan hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada petugas di lapangan,” tegas Madong usai rapat di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (29/6/2026).

Madong menegaskan, kejadian tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan obat di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Bekasi. Ia menilai setiap obat yang diberikan kepada pasien wajib melalui pemeriksaan ketat, terutama terkait masa kedaluwarsa, sebagai bagian dari standar pelayanan kesehatan.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa dugaan kelalaian tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan penyelenggara layanan kesehatan menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan pasien.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh barang dan jasa yang aman serta tidak membahayakan kesehatan.

“Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pendistribusian obat, maka pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif, etik, bahkan pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Madong.

Ia berharap Pemerintah Kota Bekasi tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif semata, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di Puskesmas Rawa Tembaga agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah dapat dipulihkan.

“Jangan sampai ada kejadian serupa untuk ketiga kalinya. Masyarakat harus merasa aman saat berobat di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

HUT ke 25 Demokrat: Anton Suratto -Rakyat Tak Butuh Janji, Tapi Kehadiran
Abu Erupsi Anak Krakatau Menyebar! Jakarta hingga Bengkulu Terdampak, Penerbangan Mulai Terganggu
Meriahkan HUT RI ke-81, Ribuan Warga Desa Kemang Tumpah Ruah, Kursi Muspika Justru Kosong
Bukan Pidato, Tapi Sapa: Anton Sukartono Bukti Demokrat Hadir di Tengah Rakyat
AKAMSI Soroti Pembongkaran Pura di Sanur sebagai Dugaan Penistaan Agama
Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel
KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM
BIN Dorong UU Khusus Tangkal Intervensi Asing, Herindra: Indonesia Jangan Naif

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:48 WIB

HUT ke 25 Demokrat: Anton Suratto -Rakyat Tak Butuh Janji, Tapi Kehadiran

Senin, 7 September 2026 - 07:37 WIB

Abu Erupsi Anak Krakatau Menyebar! Jakarta hingga Bengkulu Terdampak, Penerbangan Mulai Terganggu

Minggu, 6 September 2026 - 17:04 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Ribuan Warga Desa Kemang Tumpah Ruah, Kursi Muspika Justru Kosong

Jumat, 4 September 2026 - 16:09 WIB

Bukan Pidato, Tapi Sapa: Anton Sukartono Bukti Demokrat Hadir di Tengah Rakyat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel

Berita Terbaru