Pengedar Sabu di Serang Ditangkap Polisi dengan Menyamar Sebagai Pembeli

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang dalam pengembangan kasus narkoba kini berhasil  mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu dengan menyamar sebagai pemesan barang.

Tersangka berinisial BU (40) warga, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan Pasar Blokang, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pada Senin (20/3) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengkonfirmasi penangkap pelaku pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska bergerak melakukan pendalaman informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mendapatkan identitas, rekan kita berpura-pura sebagai pengguna, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut, pelaku mengiyakan untuk bertemu,” terang Michael pada Kamis (23/03).

Seperti yang dijanjikan, sekitar pukul 22.30 Wib, petugas segera bergerak ke lokasi. Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas yang menyamar sebagai konsumen segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan.

“Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap tersangka. Satu paket sabu dalam bungkus rokok hasil transaksi diamankan untuk dijadikan barang bukti,” kata Michael.

Tidak hanya itu, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian berikut timbangan elektronik.

“Bersama barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua paket sabu dari tersangka seberat 1,69 gram,” terangnya.

Dari hasil keterangan tersangka, sabu yang dijual kepada polisi yang menyamar diakui didapat dari orang yang mengaku bernama David (DPO) yang ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

“Tersangka BU ini mengaku sudah 3 bulan berbisnis sabu dan mendapat pasokan dari David (DPO) warga di kawasan Blok M. Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga menggunakan sabu secara gratis,” terang Michael.

Kasatresnarkoba juga menjelaskan jika tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran uang kepada David, kemudian mendapatkan sabu kembali.

“Kasus ini masih kita kembangkan dan Tim Opsnal sedang berusaha keras untuk menangkap David (DPO) yang disebut sebagai penyedia sabu,” tegas Michael.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup. (ym)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan
PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon
Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua
Heboh Dugaan Pungli di Kemenag Kota Tangerang, PPPK Diminta Setor Rp3 Juta Sebelum Dilantik?
7 Polisi Diamankan Usai Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan
Ojol Tewas Ditabrak Mobil Brimob, Warga Geram: “Diinjak, Ya Allah!”
Intrik di Balik Proyek Rp231,8 Miliar: KPK Telusuri Dugaan Perintah dari Bobby Nasution
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:31 WIB

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Jumat, 7 November 2025 - 20:59 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua

Senin, 1 September 2025 - 10:08 WIB

Heboh Dugaan Pungli di Kemenag Kota Tangerang, PPPK Diminta Setor Rp3 Juta Sebelum Dilantik?

Berita Terbaru