Polisi Larang Penggunaan Selis di Jalan Raya Depok

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Pasalnya, pemakaian selis berpotensi menimbulkan atau menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Untuk itu Polisi memberlakukan larangan penggunaan sepeda listrik (Selis) di jalan raya Kota Depok.

Pelaksana tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk menegur dan menindak pengendara Selis yang berkendara di jalan raya.

“Terkait sepeda listrik anggota sudah saya kasih tahu bahwa sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan raya atau jalan umum,” ujar Sugianto saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sugianto, pelarangan Selis masuk ke jalan raya aturannya cukup jelas dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan umum,” tuturnya.

Selain itu, Sugianto menekankan perlu adanya aturan khusus untuk penggunaan Selis. Dia juga mengingatkan pengguna Selis wajib menggunakan helm dan kecepatan tidak melebihi 20 km per jam.

“Pengendara atau pengemudinya minimal sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua,” tukasnya. ***

Berita Terkait

Reses DPRD Bogor Dapil VI di Parung Cuma 1 Jam Tanpa Dialog, Aspirasi Dialihkan ke Barcode
Warga Tajurhalang Minta SMK, Tapi Dapat SMA: Fikri PKS Sidak Proyek SMAN 2 Senilai Rp2,9 M
Gegara Parkir Sembarangan Picu Cekcok, Istri Plt Sekel Margamulya Dilaporkan Dugaan Penganiayaan
Peringati Hari Lansia Sedunia, Hasto Kristiyanto: Politik Harus Hadir untuk Kemanusiaan
LHP BPK Beberkan, Utang Volume Rp2,8 Miliar Proyek Jalan PU Bogor Masih Nunggak
SISGITA Tangsel Dilirik 58 Daerah, Data Tanah dan Pajak Bakal Disatukan
Tajurhalang Kekurangan SMK Negeri, Kenapa yang Diusulkan Justru SMA Baru?
PUBLIKASI KECAMATAN PARUNG TAHUN 2026

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Reses DPRD Bogor Dapil VI di Parung Cuma 1 Jam Tanpa Dialog, Aspirasi Dialihkan ke Barcode

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Warga Tajurhalang Minta SMK, Tapi Dapat SMA: Fikri PKS Sidak Proyek SMAN 2 Senilai Rp2,9 M

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Gegara Parkir Sembarangan Picu Cekcok, Istri Plt Sekel Margamulya Dilaporkan Dugaan Penganiayaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Peringati Hari Lansia Sedunia, Hasto Kristiyanto: Politik Harus Hadir untuk Kemanusiaan

Selasa, 29 September 2026 - 21:31 WIB

LHP BPK Beberkan, Utang Volume Rp2,8 Miliar Proyek Jalan PU Bogor Masih Nunggak

Berita Terbaru