Polres Indramayu Ungkap Kasus Curas Dengan Modus Menyekap Dan Menguras Isi ATM

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Indramayu, – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang korban Mahasiswi, di Desa Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Dua orang tersangka berhasil diamankan, yaitu M A dan M F, sementara satu orang penadah barang hasil curian juga turut ditangkap, yaitu R D N, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, Fahri Siregar, kepada awak media mengungkapkan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan pada Jumat, 22 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan M A di tempat persembunyiannya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari keterangan yang diperoleh, M A mengakui perannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan dua rekannya, termasuk satu pelaku utama yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, dihari yang sama, tim berhasil mengamankan M F di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

“Kedua pelaku ini saat akan diamankan melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur diterapkan terhadap keduanya,” kata Farhri kepada awak media saat menggelar Press Rilis di Mako Polres Indramayu, Jumat (29/3/2024)

Lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan dan analisis dari rekaman CCTV di mesin ATM yang digunakan oleh pelaku.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku dapat diketahui, dan selanjutnya penangkapan dilakukan dengan cepat dan tepat,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, Saefullah.

Masih disampaikan Kapolres Indramayu, bahwa kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Korban, yang saat itu berada sendirian di rumahnya, disatroni oleh tersangka yang menggunakan penutup wajah.

“Korban kemudian dibekap dan diikat, sementara barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan emas, dan kartu ATM milik korban digondol oleh tersangka,” kata Fahri

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyekap korban menggunakan lakban kertas pada bagian mata, tangan, dan kaki, sebelum melakukan pencurian terhadap barang-barang berharga milik korban.

Para pelaku juga telah merencanakan aksi ini seminggu sebelumnya untuk menguasai harta milik korban.

Atas perbuatannya, M A dan M F dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan R D N dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Berita Terkait

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel
KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM
KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor
Camat Tajurhalang Turun ke Jalan, 500 Bendera Merah Putih Dibagikan untuk Semarak HUT RI ke-81
Satu Lagi Mobil Dinas Sosial Tangsel Terpantau Tidak Bayar Pajak Sejak 2022
Proyek Kantor Kecamatan Gunungsindur Rp12 Miliar Disorot, Dinilai Tidak Transparan
Parkir Pasar Ciputat Dikelola Dua Wilayah, Kab Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
Bangli Saung Kuliner di Bibir Sungai Cisadane Belum Ditertibkan, Camat Ciseeng Sebut Masih Tunggu Proses Administrasi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:04 WIB

KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:30 WIB

KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Camat Tajurhalang Turun ke Jalan, 500 Bendera Merah Putih Dibagikan untuk Semarak HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Satu Lagi Mobil Dinas Sosial Tangsel Terpantau Tidak Bayar Pajak Sejak 2022

Berita Terbaru