Puncak HPN 2024, Jokowi Sudah Tandatangani Publisher Rights

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024. Yaitu tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau Publisher Rights.

Perpres ini ditandatangani, Selasa (20/2/2024) bertepatan dengan puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024. Dalam pasal 2 perpres ini disebutkan aturan ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Hal ini agar bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Pada pasal 3 disebutkan perpres ini mengatur sejumlah ruang lingkup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“A. Perusahaan platform digital; b. kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers; c. komite; dan d. pendanaan,” bunyi pasal 3 dikutip, Rabu (21/2/2024). Sesuai pasal 4, perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia.
Perpres ini juga mengatur perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan layanan platform digital;

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan

f. bekerja sama dengan perusahaan pers.

Perpres ini juga mengatur kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Pasal 7 ayat 1 menyebutkan kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian.

Kerja sama yang dimaksud, bunyi ayat dua diantaranya lisensi berbayar dan bagi hasil. Berikutnya berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.

“Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian,” tulis pasal 7.

Pasal 19 menyebutkan, perpres ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan Perpres yang mengatur mengenai hak-hak Publisher Rights bukan untuk mengurangi kebebasan pers.

“Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers,” kata Presiden dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

“Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog
JSA Taklukkan Tawon Putra 3-1 di Askot, Pesta Gol di Blok S Jaksel
Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah
DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga
9,45 Miliar untuk Apa? Renovasi Plaza Puspem Tangsel 2022 Dinilai Tak Masuk Akal
Pembangunan Gedung SMPN 14 Tangerang Selatan Rp20 Miliar Tuai Sorotan, Papan Proyek Tak Terpasang
Program MBG Hadir di Desa Sukamahi Bekasi, DPR RI Dorong Penguatan Gizi untuk Generasi Unggul
Pengukuhan Sekda Tangsel Tuai Sorotan, Dinilai Rawan Langgar UU ASN dan Aturan Turunan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:29 WIB

BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:36 WIB

JSA Taklukkan Tawon Putra 3-1 di Askot, Pesta Gol di Blok S Jaksel

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:36 WIB

Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:14 WIB

9,45 Miliar untuk Apa? Renovasi Plaza Puspem Tangsel 2022 Dinilai Tak Masuk Akal

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB