Kementerian Ketenagakerjaan Rilis Kepmenaker Terkait Kekerasan Seksual

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja merupakan sebuah aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Indonesia. Rilis putusan ini disampaikan langsung Kemenaker Ida Fauziyah, pada Kamis (1/6).

Kepmenaker ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual serta pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja.

“Kepmenaker ini diharapkan dapat menguatkan komitmen dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja,” kata Ida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, Ida berharap bahwa kejadian-kejadian tersebut bukanlah hanya “fenomena gunung es” yang hanya mewakili sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi di tempat kerja.

“Kepmenaker ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang yang ada, yaitu Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran dan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Ida.

Prinsip utama yang diusung dalam Kepmenaker ini adalah keadilan dan kesetaraan gender. Aturan yang terkandung di dalamnya tidak memandang jenis kelamin korban maupun pelaku kekerasan seksual. Meskipun korban kekerasan seksual di tempat kerja lebih sering dialami oleh perempuan, hal tersebut tidak berarti bahwa hanya perempuan yang dilindungi. Laki-laki juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama.

Kepmenaker ini juga menjamin hak-hak korban kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja, termasuk hak atas kerahasiaan. Perusahaan diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kerja mereka sebagai langkah preventif. Selain itu, aturan ini tidak menghalangi korban untuk melaporkan kasus ke aparat penegak hukum secara pidana. Namun, Kepmenaker ini lebih menekankan pada aspek ketenagakerjaan dalam pengaturan perlindungan korban.

Dengan dikeluarkannya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan bebas dari kekerasan seksual serta pelecehan seksual. (ym)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah
Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap
Tangsel Perkuat Identitas Budaya Lewat Gebyar Tradisi Betawi di Rempoa
Sorotan Tajam Pegarindo: Keabsahan 52 Sertifikat Hak Pakai di Tangsel Dipertanyakan, Kasus Bergulir ke Kejaksaan Agung
Proyek Rp30 Miliar Dispora Bogor ‘Bocor’, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta
Aksi “Bekasi Bersama Palestina Jilid-6”: Ratusan Ribu Massa Siap Padati Plaza Patriot
Bukan Sekadar Seremoni, Festival Hari Bumi di Jabon Mekar Jadi Gerakan Nyata
Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:36 WIB

Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:01 WIB

Tangsel Perkuat Identitas Budaya Lewat Gebyar Tradisi Betawi di Rempoa

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:38 WIB

Sorotan Tajam Pegarindo: Keabsahan 52 Sertifikat Hak Pakai di Tangsel Dipertanyakan, Kasus Bergulir ke Kejaksaan Agung

Senin, 4 Mei 2026 - 06:41 WIB

Proyek Rp30 Miliar Dispora Bogor ‘Bocor’, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB