Kementerian Ketenagakerjaan Rilis Kepmenaker Terkait Kekerasan Seksual

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja merupakan sebuah aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Indonesia. Rilis putusan ini disampaikan langsung Kemenaker Ida Fauziyah, pada Kamis (1/6).

Kepmenaker ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual serta pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja.

“Kepmenaker ini diharapkan dapat menguatkan komitmen dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja,” kata Ida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, Ida berharap bahwa kejadian-kejadian tersebut bukanlah hanya “fenomena gunung es” yang hanya mewakili sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi di tempat kerja.

“Kepmenaker ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang yang ada, yaitu Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran dan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Ida.

Prinsip utama yang diusung dalam Kepmenaker ini adalah keadilan dan kesetaraan gender. Aturan yang terkandung di dalamnya tidak memandang jenis kelamin korban maupun pelaku kekerasan seksual. Meskipun korban kekerasan seksual di tempat kerja lebih sering dialami oleh perempuan, hal tersebut tidak berarti bahwa hanya perempuan yang dilindungi. Laki-laki juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama.

Kepmenaker ini juga menjamin hak-hak korban kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja, termasuk hak atas kerahasiaan. Perusahaan diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kerja mereka sebagai langkah preventif. Selain itu, aturan ini tidak menghalangi korban untuk melaporkan kasus ke aparat penegak hukum secara pidana. Namun, Kepmenaker ini lebih menekankan pada aspek ketenagakerjaan dalam pengaturan perlindungan korban.

Dengan dikeluarkannya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan bebas dari kekerasan seksual serta pelecehan seksual. (ym)

Berita Terkait

Abu Erupsi Anak Krakatau Menyebar! Jakarta hingga Bengkulu Terdampak, Penerbangan Mulai Terganggu
Meriahkan HUT RI ke-81, Ribuan Warga Desa Kemang Tumpah Ruah, Kursi Muspika Justru Kosong
Bukan Pidato, Tapi Sapa: Anton Sukartono Bukti Demokrat Hadir di Tengah Rakyat
Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel
KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM
KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor
Ribuan Warga Tajurhalang Tumpah Ruah, Rayakan HUT ke-81 RI dengan Karnaval dan Semangat Gotong Royong
Salurkan Bantuan untuk 2.000 Pengungsi, OT Peduli Gempa Nagekeo

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:04 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Ribuan Warga Desa Kemang Tumpah Ruah, Kursi Muspika Justru Kosong

Jumat, 4 September 2026 - 16:09 WIB

Bukan Pidato, Tapi Sapa: Anton Sukartono Bukti Demokrat Hadir di Tengah Rakyat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:04 WIB

KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:30 WIB

KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor

Berita Terbaru