KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Perbaikan Pagar Sterilisasi Jalur KA di Gunung Sahari, Pastikan Keselamatan dan Ketertiban

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) terus meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan menertibkan lingkungan di sekitar jalur kereta. Salah satu langkah nyata adalah melalui perbaikan pagar sterilisasi jalur KA di Km. 4+0/2 petak jalan Kampungbandan – Kemayoran, tepatnya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Pekerjaan perbaikan pagar telah dilaksanakan selama 2 hari, yakni pada 21–22 September 2025, dengan tujuan untuk menutup akses ilegal yang kerap digunakan oleh oknum warga untuk melintas sembarangan maupun membuang sampah di sekitar rel.

Image

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI dalam menjaga jalur KA agar steril dari aktivitas masyarakat.

“Jalur KA merupakan daerah steril dan tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas selain operasional kereta api. Perbaikan pagar di titik Gunung Sahari ini diharapkan dapat mencegah masyarakat melintas sembarangan, sehingga risiko kecelakaan bisa ditekan seminimal mungkin. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang sampah di area rel, karena dapat mengganggu keselamatan dan merusak lingkungan,” jelas Ixfan.

Landasan Hukum dan Sanksi Pidana

Upaya sterilisasi jalur KA ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) yang secara tegas melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melakukan kegiatan yang mengganggu, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain di luar perkeretaapian.

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007 mengatur sanksi pidana berupa:

Pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan, atau

Denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan daerah tertutup untuk umum.

Image

Imbauan untuk Warga

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau warga sekitar untuk bersama-sama menjaga fasilitas perkeretaapian, menaati aturan, serta mendukung terciptanya lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan tertib. Kepatuhan masyarakat sangat berperan dalam menekan risiko kecelakaan sekaligus mendukung kelancaran perjalanan kereta api.

Berita Terkait

Festival Budaya Jadi Andalan Tangsel, Benyamin Dorong Wisata dan Ekonomi Kreatif Makin Berkembang
Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak
Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN
Fokus pada Kemandirian Ekonomi, Forum Jurnalis Bogor Raya Resmi Deklarasikan Diri
Semangat Forum Jurnalis Bogor Raya Mendorong Kemandirian Usaha dan Sinergi Antardesa
RPA Ilegal di Pabuaran Mengalirkan Limbah, DLH: Kecamatan Punya Kuasa Tutup
DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga
Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Dorong 54 KKMP Tepat Waktu Susun dan Upload Laporan RAT

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Festival Budaya Jadi Andalan Tangsel, Benyamin Dorong Wisata dan Ekonomi Kreatif Makin Berkembang

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:33 WIB

Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:44 WIB

Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:45 WIB

Fokus pada Kemandirian Ekonomi, Forum Jurnalis Bogor Raya Resmi Deklarasikan Diri

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:38 WIB

Semangat Forum Jurnalis Bogor Raya Mendorong Kemandirian Usaha dan Sinergi Antardesa

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:30 WIB