Polisi Sudah Umumkan Pelaku Pembunuhan Anak Artis Tamara

Minggu, 11 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YA tenggelamkan Dante dengan alasan latihan pernapasan. 

Tersangka YA tenggelamkan Dante dengan alasan latihan pernapasan. 

KanalNasional.com | Kasus pembunuhan dengan cara menenggelamkan oleh pelaku atau tersangka YA kepada Dante anak dari artis Tamara Tyasmara terus didalami. Terbaru, Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih berupaya menggali motif dari YA yang juga pacar dari Tamara Tyasmara tega melakukan hal tersebut kepada Dante anak dibawah umur.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik telah memeriksa YA secara maraton dengan dicecar puluhan pertanyaan, sejak ditangkap Jumat (9/2/2024) lalu.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan,” kata Wira, Minggu (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkap Wira, setelah dicecar 62 pertanyaan penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap YA pada Senin (12/2/2024) besok. Guna menggali keterangan lebih lanjut terkait tewasnya Dante.

“Masih akan dilanjutkan lagi besok (Senin) pemeriksaan terhadap tersangka,” tegasnya.

Sementara, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap dari hasil pemeriksaan kemarin. YA mengaku telah berenang selama 2,5 jam bersama Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam.  Untuk latihan membenam bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air,” jelas Rovan.

Sebelumnya, diketahui dari hasil penyidikan polisi didapati fakta jika YA telah mencoba menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali sebagaimana hasil rekaman CCTV di lokasi.
Akibat perbuatannya, YA dijerat pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Berita Terkait

Sejarah Baru! Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026,Akhiri Penantian Panjang
Gegara Parkir Sembarangan Picu Cekcok, Istri Plt Sekel Margamulya Dilaporkan Dugaan Penganiayaan
LHP BPK Beberkan, Utang Volume Rp2,8 Miliar Proyek Jalan PU Bogor Masih Nunggak
Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel
KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM
KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor
Pekan Dekranasda 2026 Sukses Digelar, Tangsel Perkuat Daya Saing UMKM dan Ekraf
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Sejarah Baru! Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026,Akhiri Penantian Panjang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Gegara Parkir Sembarangan Picu Cekcok, Istri Plt Sekel Margamulya Dilaporkan Dugaan Penganiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 21:31 WIB

LHP BPK Beberkan, Utang Volume Rp2,8 Miliar Proyek Jalan PU Bogor Masih Nunggak

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:04 WIB

KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM

Berita Terbaru