Romi Ahmed Pertanyakan Lamanya Progres Penanganan Laporan LP/B/270/III/2023

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/270/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, Romi Ahmed, hari ini menyampaikan pernyataan resmi terkait lamanya perkembangan penanganan laporan yang telah ia buat sejak 3 Maret 2023.

Medan, 21 November 2025

Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/270/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, Romi Ahmed, hari ini menyampaikan pernyataan resmi terkait lamanya perkembangan penanganan laporan yang telah ia buat sejak 3 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang terjadi pada 2 Maret 2023 di wilayah Deli Serdang. Selama lebih dari dua tahun sejak laporan dibuat, pelapor menyatakan bahwa ia tidak lagi menerima informasi perkembangan penanganan perkara dari penyidik.

Romi: “Tidak Ada Informasi Perkembangan Lanjutan Sejak Tahun 2024”

Pelapor menegaskan bahwa setelah memenuhi segala panggilan klarifikasi dan menyerahkan dokumen yang diminta, ia tidak lagi memperoleh informasi terbaru mengenai:

Status penyelidikan

Perkembangan hasil gelar perkara terakhir

Tindakan lanjutan penyidik

Rencana pemeriksaan tambahan

Hasil evaluasi penyidik dari bukti-bukti yang telah diserahkan

Menurut pelapor, informasi terakhir yang diterima hanya berupa panggilan klarifikasi dan beberapa SP2HP yang dikeluarkan pada tahun 2023–2024. Setelah itu, tidak ada update resmi yang diberikan.

⁠“Sejak tahun 2024 saya tidak menerima informasi apa pun terkait perkembangan laporan saya. Saya menunggu dengan penuh harapan, namun hingga hari ini belum ada kejelasan,” ujar Romi.

Riwayat Tindakan Penyidik yang Diketahui Pelapor

Berdasarkan dokumen SP2HP yang telah diterima, pelapor mencatat bahwa penyidik sebelumnya telah melakukan beberapa langkah, antara lain:

Mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 7 Maret 2023

Memeriksa pelapor dan beberapa saksi

Meminta dan memeriksa dokumen pendukung seperti bon timbangan, faktur, dan bukti transaksi

Melaksanakan gelar perkara pada 26 Juni 2024

Namun pelapor menegaskan bahwa ia tidak menerima kelanjutan informasi setelah gelar perkara tersebut.

Permohonan Pelapor Terhadap Polda Sumatera Utara

Melalui pernyataan resmi ini, pelapor menyampaikan beberapa permintaan:

1.⁠ ⁠Meminta Informasi Terbaru Mengenai Perkembangan Laporan

Pelapor berhak menerima informasi perkembangan perkara secara berkala sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang SP2HP.

2.⁠ ⁠Meminta Kepastian Hukum atas Proses yang Sedang Berjalan

Pelapor berharap penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai status terkini dari laporan yang telah berjalan selama dua tahun.

3.⁠ ⁠Meminta Penjelasan Mengenai Hasil Gelar Perkara 26 Juni 2024

Hingga kini, pelapor belum menerima informasi tertulis mengenai kesimpulan atau rekomendasi dari gelar perkara tersebut.

4.⁠ ⁠Kesiapan Menyerahkan Bukti Tambahan

Pelapor siap menghadirkan saksi tambahan serta bukti-bukti lain apabila diperlukan.

Pernyataan Pelapor

Pelapor menegaskan bahwa pernyataan ini dibuat sebagai bentuk permohonan kepastian hukum dan bukan untuk menyudutkan pihak mana pun.

⁠“Saya hormat kepada institusi Polri dan menghargai seluruh proses yang telah ditempuh. Saya hanya meminta kejelasan dan informasi resmi mengenai laporan saya karena sudah berjalan lebih dari dua tahun,” ujar Romi Ahmed.

Pelapor berharap agar proses penanganan laporan dapat dilanjutkan kembali atau setidaknya diberikan kejelasan status sehingga hak-haknya sebagai pelapor dapat terpenuhi.

Press Release Distribution Support by PT Gauri Sinergi Semesta

PT Gauri Sinergi Semesta hanya menyediakan layanan dukungan teknis dalam penyebaran informasi ini sebagaimana diminta oleh pihak yang mengeluarkan pernyataan. PT Gauri Sinergi Semesta tidak terlibat dalam isi pernyataan, tidak memberikan pendapat hukum, tidak mewakili posisi hukum apa pun, dan tidak bertanggung jawab atas substansi atau klaim yang disampaikan dalam rilis ini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RPA Ilegal di Pabuaran Mengalirkan Limbah, DLH: Kecamatan Punya Kuasa Tutup
DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga
Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Dorong 54 KKMP Tepat Waktu Susun dan Upload Laporan RAT
Jelang Iduladha, Pemkot Tangsel Sisir 53 Lapak Hewan Kurban: Gratis Cek Kesehatan, Nol Kasus PMK
Bupati Bogor Minta Jalur Tambang Dibuka, FK3I Tegas Menolak: Jangan Perparah Kerusakan Alam!
Harga Sembako Naik di Awal Ramadhan, Komisi III DPRD Kota Bekasi Usul Operasi Pasar
DPRD Berharap Koperasi Merah Putih Bisa Tingkatkan Perekonomian Warga Kota Bekasi
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

RPA Ilegal di Pabuaran Mengalirkan Limbah, DLH: Kecamatan Punya Kuasa Tutup

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:01 WIB

Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Dorong 54 KKMP Tepat Waktu Susun dan Upload Laporan RAT

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:19 WIB

Jelang Iduladha, Pemkot Tangsel Sisir 53 Lapak Hewan Kurban: Gratis Cek Kesehatan, Nol Kasus PMK

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:31 WIB

Bupati Bogor Minta Jalur Tambang Dibuka, FK3I Tegas Menolak: Jangan Perparah Kerusakan Alam!

Berita Terbaru