Fatwa Syariah Perkuat Landasan ETF Emas, BRI-MI Kian Dekat Hadirkan Produk Perdana

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Desember 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) terkait Exchange Traded Fund (ETF) Emas sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian regulasi dan tata kelola instrumen berbasis komoditas di pasar modal Indonesia.

Sejalan dengan penggodokan tersebut, Ketua Dewan Pengawas Syariah BRI Manajemen Investasi (BRI-MI), Dr. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, MS, Mec, Ph.D, atau lebih akrab dengan panggilan Prof. Nadra mengatakan bahwa aspek kesesuaian syariah turut menjadi fondasi penting dalam pengembangan ETF Emas.

“Terbitnya Fatwa DSN–MUI No. 163/DSN-MUI/X/2025 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi penyusunan struktur dan mekanisme ETF Emas yang selaras dengan prinsip syariah,” ujar Prof. Nadra.

Sebagai catatan, Fatwa DSN–MUI tersebut memberikan ketentuan menyeluruh terkait penyusunan struktur dan mekanisme ETF Emas, termasuk underlying emas, proses penciptaan dan pelunasan unit penyertaan, hingga akad yang digunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, pedoman tersebut dapat menjadi pijakan utama bagi BRI-MI dan mitra strategis dalam merampungkan desain produk secara konsisten dengan prinsip syariah serta tata kelola pasar modal.

“Dukungan ekosistem yang telah terbentuk bersama tiga perusahaan besar dalam ekosistem ETF dan Bullion, landasan fatwa ini membawa kami lebih dekat dalam menyediakan pilihan investasi yang relevan bagi kebutuhan Masyarakat,” tambah Prof. Nadra.

Adapun dalam pengembangannya, BRI-MI juga bekerja sama dengan sejumlah mitra strategis, antara lain PT Pegadaian sebagai penyedia dan kustodian emas, PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai bank kustodian, serta PT Mandiri Sekuritas sebagai dealer partisipan. Seluruh pihak saat ini memasuki tahap harmonisasi lanjutan dengan regulator dan Self-Regulatory Organization (SRO) guna memastikan kesiapan operasional dan kepatuhan regulasi.

“Dengan landasan syariah yang telah ditetapkan, proses finalisasi produk diharapkan dapat berlangsung lebih solid sehingga ETF Emas dapat diperkenalkan kepada publik secara tepat dan berkelanjutan,” tutup Prof. Nadra.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RPA Ilegal di Pabuaran Mengalirkan Limbah, DLH: Kecamatan Punya Kuasa Tutup
DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga
Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Dorong 54 KKMP Tepat Waktu Susun dan Upload Laporan RAT
Jelang Iduladha, Pemkot Tangsel Sisir 53 Lapak Hewan Kurban: Gratis Cek Kesehatan, Nol Kasus PMK
Bupati Bogor Minta Jalur Tambang Dibuka, FK3I Tegas Menolak: Jangan Perparah Kerusakan Alam!
Harga Sembako Naik di Awal Ramadhan, Komisi III DPRD Kota Bekasi Usul Operasi Pasar
DPRD Berharap Koperasi Merah Putih Bisa Tingkatkan Perekonomian Warga Kota Bekasi
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

RPA Ilegal di Pabuaran Mengalirkan Limbah, DLH: Kecamatan Punya Kuasa Tutup

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:01 WIB

Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Dorong 54 KKMP Tepat Waktu Susun dan Upload Laporan RAT

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:19 WIB

Jelang Iduladha, Pemkot Tangsel Sisir 53 Lapak Hewan Kurban: Gratis Cek Kesehatan, Nol Kasus PMK

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:31 WIB

Bupati Bogor Minta Jalur Tambang Dibuka, FK3I Tegas Menolak: Jangan Perparah Kerusakan Alam!

Berita Terbaru