KanalNasional.com | Tangsel, Lahan parkir di samping Pasar Ciputat yang dikelola pihak swasta ternyata masih terikat kontrak dengan PD Pasar Jaya Kabupaten Tangerang hingga 2031, meski berada di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Lokasi parkir tersebut berada di Gang Bacet, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat. Berdasarkan penelusuran, pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan swasta dan diduga melibatkan kerja sama dengan tiga instansi di Pemkot Tangsel: Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas SDABMBK, dan Dinas Perhubungan.
Informasi dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan dan BKAD Tangsel mengonfirmasi bahwa lahan parkir itu masih masuk dalam skema kerja sama dengan PD Pasar Jaya Kabupaten Tangerang. Kerja sama itu berlaku hingga tahun 2031.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Ironi! Randis Setda Tangsel Nunggak Pajak Hingga Juli 2026, Sedangkan Warga Diminta Tertib
Sementara itu, berdasarkan audit BPK RI Tahun 2022, Laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor 04/LHP/XVIII.SRG/04/2014 Tanggal 14 April 2014 tentang management aset pemerintah kota Tangerang Selatan yang berbunyi “Pada Tahun 2010 dalam rangka pembentukan Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang meyerahkan barang daerah atau pengalihan hak kepada pemerintah Kota Tangerang Selatan”. Maka oleh karena itu perawatan jalan gg bacet diakomodir oleh Dinas SDABMBK Tangsel pada April tahun 2024 dan 2025 atas perintah Wakil Walikota Tangerang Selatan untuk memperbaiki jalan tersebut. Artinya, operasional parkir dipegang swasta, legalitas kontrak mengacu ke BUMD milik kabupaten Tangerang, dan pemeliharaan jalannya menjadi tanggung jawab DSDABMBK Pemkot Tangsel.
Baca Juga : Habiskan Rp20 Miliar Buat Sewa, Pemkot Tangsel Lalai Bayar Pajak
Keterlibatan lintas lembaga dan lintas daerah ini menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, lokasi parkir berada jelas di wilayah administrasi Tangsel, tetapi dasar pengelolaannya masih mengacu pada perjanjian dengan PD Pasar Jaya Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari BKAD, DSDABMBK serta Dishub Kota Tangsel terkait bentuk kerja sama dan skema bagi hasil dari pengelolaan parkir tersebut. Begitu juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) sewa lahan dan pajak parkir. Sedangkan rekomendasi Satuan Ruang Parkir (SRP) Dishub Tangsel dan izin parkir di DMPTSP Tangsel sudah terbit. (Andi)
















