SISGITA Tangsel Dilirik 58 Daerah, Data Tanah dan Pajak Bakal Disatukan

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | TANGERANG SELATAN – Inovasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan mulai mendapat perhatian dari pemerintah daerah lain. Sebanyak 58 pemerintah daerah tercatat mengikuti kerja sama replikasi dan pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang dikembangkan Pemkot Tangsel.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah serta Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026). Dari puluhan daerah tersebut, 46 kepala daerah hadir secara langsung, sementara lainnya diwakili pejabat terkait.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, SISGITA dirancang untuk mempertemukan dua sumber data yang selama ini dikelola melalui sistem berbeda, yakni peta objek pajak milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan data bidang tanah yang dimiliki Kantor Pertanahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Benyamin, integrasi tersebut menjadi penting untuk menghasilkan informasi pertanahan dan perpajakan yang lebih mutakhir.

“Intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta bidang tanah,” kata Benyamin dalam konferensi pers di Ruang Display Pemkot Tangsel.

Data Lama Bisa Disandingkan dengan Data Sertifikat

Benyamin menjelaskan, salah satu persoalan yang ingin dijembatani melalui SISGITA adalah adanya perbedaan antara data objek pajak dengan kondisi bidang tanah terkini.

Pada sejumlah objek, data dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih dapat merujuk pada informasi lama, seperti girik maupun letter C. Di sisi lain, ketika tanah tersebut telah memiliki sertifikat, luas dan batas bidang tanah mengacu pada hasil pengukuran pertanahan.

Perbedaan sumber data tersebut dapat menimbulkan ketidaksesuaian informasi apabila tidak dilakukan pemutakhiran secara berkala.

“Dulu luas bidang berdasarkan SPPT, berdasarkan letter C atau girik. Sekarang luas bidang berdasarkan pengukuran sertifikat,” ujar Benyamin.

Melalui SISGITA, kedua data tersebut dapat dipadankan secara spasial sehingga pemerintah memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai objek pajak sekaligus kondisi bidang tanahnya.

Dengan sistem tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan proses pemutakhiran dan validasi data secara lebih terintegrasi. Sistem ini juga diarahkan untuk mendukung pengelolaan informasi pertanahan dan perpajakan berbasis data geospasial.

58 Daerah Mulai Replikasi Sistem Tangsel

Replikasi SISGITA menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangsel membagikan inovasi pengelolaan data kepada pemerintah daerah lainnya.

Puluhan daerah yang mengikuti kerja sama tersebut berasal dari berbagai wilayah Indonesia. Masing-masing daerah nantinya dapat menyesuaikan penerapan SISGITA dengan karakteristik, kebutuhan, serta ketersediaan data pertanahan dan perpajakan di wilayahnya.

Benyamin menegaskan, konsep utama sistem tersebut tetap mempertemukan data objek pajak dari Bapenda dengan data bidang tanah dari Kantor Pertanahan.

Langkah ini diharapkan dapat membangun basis data yang lebih terintegrasi, sekaligus membantu pemerintah daerah dalam memperoleh informasi mengenai tanah dan objek pajak secara lebih aktual.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mendorong daerah yang melakukan replikasi agar segera mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.

Dengan direplikasi oleh 58 pemerintah daerah, SISGITA kini tidak lagi hanya menjadi inovasi pengelolaan data di tingkat Kota Tangsel, tetapi mulai diarahkan menjadi model integrasi data pertanahan dan perpajakan yang dapat diterapkan di berbagai daerah. (Adv)

Berita Terkait

Karhutla Oktober 2026: Hutan Terbakar, Rakyat Yang Dirugikan. Siapa Yang Bertanggung Jawab?
GOM Rancabungur: Uang Kembalian Sudah Lunas, Bangunannya Akan Dilanjutkan di 2027
Pendopo Dibangun Untuk Rakyat, Tapi Rakyat Dilarang Masuk
GOM Rancabungur Rp18 Miliar Dipakai Latihan, Statusnya Masih ‘gelap’: Belum Serah Terima, Fasilitas Amburadul
Temuan BPK Soal Aset Liar di DSDABMBK Tangsel, Kejari Menunggu Adanya Laporan untuk Bertindak
Gelanggang Olahraga Rancabungur Rp18 Miliar ‘sunat’ Volume, Bpk Temukan Kelebihan Bayar Rp557 Juta
Air Mati Duluan, Pengumuman Nyusul: PDAM Tirta Kahuripan Gagal Layani Warga Parung
MEMANAS! Warga Ciputat Tangsel Tolak Keras Tower BTS, Ganti Baju XL ke STP Tanpa Izin Warga – Laporan ke Walikota Setahun Menguap!

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:30 WIB

Karhutla Oktober 2026: Hutan Terbakar, Rakyat Yang Dirugikan. Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Selasa, 3 November 2026 - 21:48 WIB

GOM Rancabungur: Uang Kembalian Sudah Lunas, Bangunannya Akan Dilanjutkan di 2027

Selasa, 3 November 2026 - 09:32 WIB

Pendopo Dibangun Untuk Rakyat, Tapi Rakyat Dilarang Masuk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:59 WIB

GOM Rancabungur Rp18 Miliar Dipakai Latihan, Statusnya Masih ‘gelap’: Belum Serah Terima, Fasilitas Amburadul

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Gelanggang Olahraga Rancabungur Rp18 Miliar ‘sunat’ Volume, Bpk Temukan Kelebihan Bayar Rp557 Juta

Berita Terbaru

DAERAH

Pendopo Dibangun Untuk Rakyat, Tapi Rakyat Dilarang Masuk

Selasa, 3 Nov 2026 - 09:32 WIB