KanalNasional.com | Pagar beton (tembok berlin) disepanjang Jalan Betet Kp Kebon Kopi, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor kini sudah terpasang. Meski, sejumlah papan plang yang di pasang PT. Natura City, Tbk sempat raib, namun tidak menyurutkan pihak perusahaan tersebut untuk menguasai fisik lahan seluas lebih kurang 18 hektar di Desa Pengasinan
Penertiban lahan oleh pihak PT. Natura pun berimbas kepada keberadaan lapangan sepak bola yang ada di RT03 RW07 Kp Kebon Kopi yang kini sudah tertutup rapat di kelilingi pagar beton.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pengasinan, Yudi Yudas kepada KanalNasional.com menjelaskan bahwa, perihal keberadaan lapangan sepak bola, pihak pemerintah desa bersama sejumlah tokoh telah membuat surat permohonan kepada PT. Natura agar lapangan sepak bola menjadi fasilitas umum dan sosial (Fasum fasos) untuk kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum lama ini, kata Yudi, pihak desa telah mengirim surat permohonan untuk lapangan sepak bola seluas 1 hektar kepada pihak PT Natura.
“Dalam bentuk surat sudah kita sampaikan kepada PT. Natura. Mudah-mudahan bisa direspon,” kata Yudi Yudas, Senin 3 Juni 2024 saat ditemui di lokasi kegiatan Hari Jadi Bogor ke-542 di Lapangan Perum Puri Husada Agung.
“Kami berharap lapangan tersebut bisa menjadi milik masyarakat desa Pengasinan,” tambahnya.
Proses pengajuan tersebut, sambung Yudi, juga mendapatkan dukungan dari berbagai elemen, baik masyarakat, ketua Lingkungan tingkat RTRW dan para tokoh serta komunitas sepak bola. Jika sudah disetujui nantinya, Ia berharap selain lapangan sepak bola diatas tanah 1 hektar itu juga bisa dibangun stand-stand untuk UMKM (usaha mikro kecil menengah) untuk warga.
Sementara itu, terkait banyaknya klaim dari perorangan maupun korporasi diatas tanah yang saat ini sudah di kuasai fisiknya dengan pagar beton oleh PT. Natura City, Yudi mengungkapkan bahwa dirinya tidak banyak mengetahui persoalan tersebut.
“Saya sebenarnya tidak tahu kalau diatas tanah tersebut banyak yang mengklaim, punya pihak ini dan itu. Bagi pemerintah desa yang terpenting mereka punya data yang valid silahkan saja. Jangan sampai ada permasalahan di lokasi tanah itu nantinya,” tutupnya.

Bangunan Rumah Permanen Diatas ex PTP Terancam Digusur?
Seperti diketahui di atas Tanah Negara yang berasal dari tanah eks PT. Perkebunan XI (Perkebunan Karet) tersebut kini banyak bangunan rumah tinggal ( permanen ) yang didirikan oleh perseorangan. Selanjutnya, dengan adanya penertiban lahan oleh PT Natura City, Tbk, bagaimana nasibnya bangunan tersebut ke depan?
Bangunan-bangunan rumah tinggal yang berdiri disepanjang tapal batas tanah antara Tanah Negara dengan tanah warga tersebut kini dipertanyakan sumber Kanalnasional.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa, 2 April 2024 sumber kanalnasional.com yang minta namanya untuk tidak tulis mengungkap bahwa, banyaknya klaim atas tanah ex-PTP (PT Perkebunan) baginya tidak aneh. Malahan katanya, saat ini ada sejumlah bangunan permanen berupa rumah tinggal yang telah dibangun diatas tanah-tanah tersebut.
Sumber berinisial MZ yang tinggal di RT 03/07 Kp Kebon Kopi Desa Pengasinan itu menjelaskan bahwa sejak ia masih anak-anak mengetahui persis batas tanah ex-PTP dan tanah milik warga. Pasalnya tanah milik orangtuanya yang kini sudah bersertifikat keberadaannya berbatasan langsung dengan tanah ex- PTP yang kini di klaim banyak pihak.
“Saya tinggal disini (Desa Pengasinan) sejak dulu. Dari tahun 85 saya ingat. Tanah nenek yang saya tinggalin waktu masih kecil dulu berbatasan langsung sama tanah pohon karet. Posisinya nempel. Dan waktu saya kelas enam SD masih banyak pohon karet,” tutur MZ.
MZ menyayangkan, kenapa orang baru yang kemungkinan bukan warga Desa Pengasinan bisa memiliki rumah tinggal diatas tanah ex-PTP. Dengan berdirinya banyak bangunan rumah tinggal tersebut MZ pun merasa dirugikan karena nilai investasi atas tanahnya menjadi menurun.
“Bangunan- bangunan itu berdiri diatas tanah ex-PTP. Kalau proses suratnya saya tidak tau bagaimana mengurusnya dan siapa oknum pegawai desa yang terlibat. Namun secara investasi saya dirugikan yang seharusnya paling depan sekarang jadi paling belakang,” ujarnya.
Awalnya rumah MZ langsung menembus ke lapangan bola. Tapi sekarang tertutup dengan bangunan baru rumah tinggal yang berdiri secara permanen. Padahal titik batasnya tanah PTP tepat disebelah rumahnya seperti yang tertuang dalam sertifikat yang dimilikinya.
“Saya berharap kalau memang itu tanah negara, jika mau digusur-gusur saja. Jangan tebang pilih. Malahan akses masuk ke tempat Saya jadi lebih enak terang benderang,” ungkapnya. (mln)
















