KanalNasional.com | Mewakili pihak keluarganya yang tinggal di RT 03 RW07 Kp Kebon Kopi Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Mohamad Zazuli(44) yang akrab dengan sapaan Dede melayangkan surat aspirasi yang ditujukan kepada Kepala Desa Pengasinan dan Kelembagaan BPD serta Camat Gunung Sindur terkait kebutuhan sarana akses jalan lingkungan.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Pengasinan, Nurkholis kepada KanalNasional.com membenarkan bahwa pihak desa telah menerima sebundel surat aspirasi warga atas nama Mohamad Zazuli pada Jumat 26 Agustus 2024.
“Iya, surat pemberitahuan tentang aspirasi dari warga RT03 RW07 telah dikirimkan. Intinya terkait kebutuhan sarana akses jalan menuju ke rumah keluarga Mohamad Zazuli,” kata Kades Nurkholis, Senin 29 Juli 2024 saat ditemui di ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait persoalan ini, Nurkholis juga berjanji akan mengundang Mohamad Zazuli serta para ketua lingkungan setempat untuk bermusyawarah membahas kebutuhan akses jalan sebagaimana tertuang dalam surat aspirasi tersebut.
“Nanti kita akan bermusyawarah bersama para ketua lingkungan dan yang bersangkutan. Cari waktu yang tepat, soalnya dia (Mohamad Zazuli) kan orang sibuk. Jadi harus dipastikan dulu kapan bisa hadir,” jelas kades.
Kades Nurkholis juga menegaskan, kalau untuk kebutuhan sarana jalan ia pun sangat respect untuk membantunya.
“Semua bisa dimusyawarahkan. Apalagi untuk kebutuhan sarana jalan. Jika perlu saya akan bantu belikan batu makadamnya,” pungkas Kades.
Untuk diketahui, dalam surat aspirasi tersebut Mohamad Zazuli, juga mengkritik banyaknya bangunan rumah tinggal yang berdiri di atas tanah ex-PTP yang kini diklaim oleh PT Natura City Development. Sehingga tanah milik keluarganya yang berbatasan langsung dengan lahan ex-PTP itu malah kesulitan akses jalan.
Sebelumnya, kepada KanalNasional.com, Mohamad Zazuli juga mengungkapkan awalnya, akses ke rumahnya bisa langsung menembus ke lapangan bola. Tapi sekarang tertutup dengan bangunan baru rumah tinggal yang berdiri secara permanen. Padahal titik batasnya tanah PTP tepat disebelah rumahnya seperti yang tertuang dalam sertifikat yang dimilikinya.
“Bangunan- bangunan itu berdiri diatas tanah ex-PTP. Kalau proses suratnya saya tidak tau bagaimana mengurusnya dan siapa oknum pegawai desa yang terlibat. Namun secara investasi saya dirugikan yang seharusnya paling depan sekarang jadi paling belakang,” kata Zazuli. (mln)















