KanalNasional.com | Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di apartemen M-Town Residence, Gading Serpong, Tangerang, Pada tanggal 6 Juli 2023. Lokasi yang merupakan tempat tinggal dari tersangka Rihana dan Rihani.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap kasus penipuan pembelian pre-order iPhone. Penggeledahan tersebut, dilaksanakan Kompol Reza Mahendra, Kanit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Pihak polisi berhasil mengamankan buku rekening milik ‘Si Kembar’. Buku rekening tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk menampung uang dari para korban penipuan,” terang Reza.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reza tidak merinci secara rinci mengenai jumlah buku rekening yang diamankan oleh penyidik. Namun, ia meyakini bahwa buku rekening tersebut terkait dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.
“Selanjutnya, pihak polisi akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menelusuri mutasi rekening dan melacak uang hasil penipuan yang dilakukan oleh kedua tersangka,” ungkap Reza.
Dalam perkembangan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menduga adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus penipuan pre-order iPhone yang melibatkan Rihana dan Rihani.
“Terindikasi tindak pidana pencucian uang. Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi wartawan, Selasa (4/7).
Hal ini didasarkan pada adanya mutasi rekening kedua tersangka. PPATK juga telah meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening atas nama kedua tersangka tersebut.
Secara keseluruhan, penanganan kasus penipuan pre-order iPhone yang melibatkan Rihana dan Rihani sedang berlangsung dengan melibatkan Polda Metro Jaya, PPATK, dan pihak bank untuk mengumpulkan bukti dan melacak uang yang diduga hasil dari penipuan tersebut. (red)
















