Bukti Rekening Terkait Kasus Si Kembar Rihana-Rihani

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di apartemen M-Town Residence, Gading Serpong, Tangerang, Pada tanggal 6 Juli 2023. Lokasi yang merupakan tempat tinggal dari tersangka Rihana dan Rihani.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap kasus penipuan pembelian pre-order iPhone. Penggeledahan tersebut, dilaksanakan Kompol Reza Mahendra, Kanit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Pihak polisi berhasil mengamankan buku rekening milik ‘Si Kembar’. Buku rekening tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk menampung uang dari para korban penipuan,” terang Reza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reza tidak merinci secara rinci mengenai jumlah buku rekening yang diamankan oleh penyidik. Namun, ia meyakini bahwa buku rekening tersebut terkait dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.

“Selanjutnya, pihak polisi akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menelusuri mutasi rekening dan melacak uang hasil penipuan yang dilakukan oleh kedua tersangka,” ungkap Reza.

Dalam perkembangan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menduga adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus penipuan pre-order iPhone yang melibatkan Rihana dan Rihani.

“Terindikasi tindak pidana pencucian uang. Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi wartawan, Selasa (4/7).

Hal ini didasarkan pada adanya mutasi rekening kedua tersangka. PPATK juga telah meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening atas nama kedua tersangka tersebut.

Secara keseluruhan, penanganan kasus penipuan pre-order iPhone yang melibatkan Rihana dan Rihani sedang berlangsung dengan melibatkan Polda Metro Jaya, PPATK, dan pihak bank untuk mengumpulkan bukti dan melacak uang yang diduga hasil dari penipuan tersebut. (red)

Berita Terkait

Kejari Bogor Buka Tiga Klaster Korupsi RSUD Bogor Utara, Tersangka Baru Muncul, Penyidik Isyaratkan Ada Nama Lain
Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap
Sorotan Tajam Pegarindo: Keabsahan 52 Sertifikat Hak Pakai di Tangsel Dipertanyakan, Kasus Bergulir ke Kejaksaan Agung
Proyek Rp30 Miliar Dispora Bogor ‘Bocor’, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta
Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi
Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan
PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejari Bogor Buka Tiga Klaster Korupsi RSUD Bogor Utara, Tersangka Baru Muncul, Penyidik Isyaratkan Ada Nama Lain

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:38 WIB

Sorotan Tajam Pegarindo: Keabsahan 52 Sertifikat Hak Pakai di Tangsel Dipertanyakan, Kasus Bergulir ke Kejaksaan Agung

Senin, 4 Mei 2026 - 06:41 WIB

Proyek Rp30 Miliar Dispora Bogor ‘Bocor’, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta

Jumat, 17 April 2026 - 08:26 WIB

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WIB