KanalNasional.com | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Rapterda) tentang fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) di hunian Pemukiman non Perumahan.
Saat ini, Raperda tersebut tengah disusun dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Bekasi 2024 mendatang.
Menurut Ketua Bampemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengatakan, tujuan dibentuknya aturan tersebut lantaran banyak hunian non perumahan tidak memiliki Fasos Fasum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengadaan lahan PSU untuk kawasan pemukiman non perumahan. Karena rata -rata pemukiman itu nggak punya apa? nggak punya fasos fasum. Sehingga pemerintah daerah harus menyiapkan pengurus fasum, belanja lahan bagi tanah warga yang dijual, diserahkan kepada warga sebagai PSU atau pengurus fasum,” kata dia, Jumat (17/11/2023).
Sementara itu, Kasubag Perundang-Undangan DPRD Kota Bekasi, Gomos Jaksana Putra menyampaikan tahapan dan judul Raperda yang akan dibahas pada 2024 mendatang.
“Jadi tahapannya, pertama setelah diadakan rapat ekspos hari Senin kemarin, hari Selasa kemudian nanti akan dilanjutkan Minggu depannya yaitu itu ada pembahasan,” ujarnya.
Untuk Bapemperda 2024, kata dua, pertama 5 judul akan dibahas dibawah internal bapemperda.
“Setelah 5 judul ini sudah disepakati oleh bapemperda ada raperdanya, naskah akademiknya kemudian dirapat memparipurna untuk usulan propemperda 2024,” tutup Gomos.(Advertorial)















