Dua Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Ditangkap Kepolisian Indramayu

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Indramayu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap dua orang laki- laki terduga pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.

Kedua tersangka tersebut adalah AR (43) dan N (32), keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan barang bukti obat sediaan farmasi yang disita dari kedua tersangka mencapai 87.674 butir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AR pertama kali diamankan pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 17.20 WIB di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap AR, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenangan sebanyak 304 tablet.

“Barang bukti ini diakui kepemilikannya oleh tersangka AR,” kata Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Tasim, pada Kamis (16/11).

Dari hasil interogasi terhadap AR, menerangkan bahwa tersangka mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki keahlian atau wewenangan.

Tersangka mengaku obat tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari tersangka N.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan, dan N berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pantura, wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap N, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 87.370 tablet.

Barang bukti ini juga diakui kepemilikannya oleh tersangka N.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka N mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin dan memperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

AR dan N telah ditahan di sel Mapolres Indramayu dan akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Otong.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung
Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di Aceh, Menteri PU Pastikan Konstruksi Cepat, Tepat, dan Berkualitas
Rayakan 100 Hari Pembelajaran, BINUS SCHOOL Surabaya Berikan Pengalaman Belajar Global di Jawa Timur
Tingkatkan Kualitas Layanan, Kunjungan Pasien di Klinik Mediska KAI Daop 9 Jember Tembus 21 Ribu Orang pada 2025
Tokocrypto Catat Pertumbuhan Signifikan, Perkokoh Stabilitas Bisnis
Maksimalkan ROI Acara Korporat, Lokasoka Hadirkan Solusi Seminar Kit Terintegrasi untuk Tren MICE 2026
Kepercayaan Pelanggan Menguat, Angkutan Kontainer KAI Logistik Tumbuh 8%
Kolaborasi dengan CGV, KAI Services Kini Kelola Layanan Kebersihan di 40 Bioskop CGV

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:47 WIB

Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:41 WIB

Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di Aceh, Menteri PU Pastikan Konstruksi Cepat, Tepat, dan Berkualitas

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:58 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kunjungan Pasien di Klinik Mediska KAI Daop 9 Jember Tembus 21 Ribu Orang pada 2025

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:56 WIB

Tokocrypto Catat Pertumbuhan Signifikan, Perkokoh Stabilitas Bisnis

Rabu, 4 Februari 2026 - 00:24 WIB

Maksimalkan ROI Acara Korporat, Lokasoka Hadirkan Solusi Seminar Kit Terintegrasi untuk Tren MICE 2026

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung

Rabu, 4 Feb 2026 - 15:47 WIB