Kanalnasional.com | Kasus dugaan tindak penipuan jual beli rumah yang dilaporkan Rini Pujiarti(50) warga yang saat ini tinggal mengontrak di RT02 RW05 Desa Padurenan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor terhadap JO dan istrinya ER ke Polsek Gunung Sindur terus bergulir.
Kuasa hukum pelapor, M Syafiq Ridho, SH kepada KanalNasional.com menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu gelar perkara terhadap kasus ini yang nanti akan dilakukan Kepolisian Sektor Gunung Sindur.
Syafiq juga menilai bahwa tim penyidik yang bekerja menangani kasus yang dilaporkan kliennya sejauh ini sudah sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengapresiasi kinerja Polsek Gunung Sindur dalam kasus ini. Terutama tim penyidik yang bekerja sesuai prosedur sejauh ini. Ke depannya tetap kita tunggu hasil gelar perkara, seperti apa dari kepolisian,” ujar Syafiq, Rabu,30 Oktober 2024.
Syafiq berharap, gelar perkara nanti hasilnya sesuai dengan unsur yang sudah dikemukakan kliennya dalam BAP (berita acara pemeriksaan) pelapor, sehingga bisa masuk unsur pidananya, dan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Kasus ini bermula ketika klien kami menyetorkan uang untuk pembelian tanah berikut bangunan rumah. Akan tetapi ternyata dokumen yang berkaitan dengan objek tersebut masih dalam agunan bank. Sehingga klien kami dengan bujuk rayu terlapor menyerahkan sejumlah uang untuk menebus dokumen objek tersebut dari bank,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Syafiq, dokumen tersebut oleh terlapor juga tidak diberikan kepada kliennya. Selain itu, sebagai jaminan pun kliennya tidak bisa menempati objek rumah yang dijanjikan oleh JO dan istrinya ER.
“Malah kami menduga, terlapor justru memanfaatkan keawaman klien kami dengan menggunakan oknum polisi agar dia mau menandatangani surat pernyataan bahwa peristiwa ini seolah hutang piutang dan kasus perdata.
Apalagi menurut pengakuan klien kami, dirinya dibentak oknum aparat tersebut agar menandatangani surat pernyataan,” tambahnya.
Selaku kuasa hukum, Syafiq berharap, pihak kepolisian di Polsek Gunung Sindur dapat profesional dalam menangani perkara kliennya.
Sebelumnya diberitakan KanalNasional.com pada 6 Oktober 2024, bahwa merasa kena tipu gegara jual beli rumah, seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya tinggal di Komplek Perumahan Griya Indah Serpong, Gunung Sindur bernama Rini Pujiarti (50) melaporkan kasusnya ke Polsek setempat.
Didampingi M Syafiq Ridho, SH selaku kuasa hukumnya, Rini Pujiarti yang kesehariannya memiliki usaha laundry itu, melaporkan kasus ini ke Polsek Gunung Sindur pada, Jumat 30 Agustus 2024, dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: B/302/STPL/VIII/2024/Sektor.
Rini mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak tertarik lagi untuk membeli rumah yang ditawarkan ER dan Jo. Ia merasa kena tipu atas ulah dan kelakuan pasangan suami istri yang beralamat di Kp Kebon Kopi RT 04 RW 06 Desa Pengasinan tersebut. Hingga akhirnya lapor polisi.
(mln)
















