KAI Daop 1 Jakarta Kembali Lakukan Penutupan Perlintasan Liar, Komitmen Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus berkomitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup perlintasan liar yang membahayakan perjalanan KA maupun pengguna jalan.

Pada Kamis (2/10), KAI Daop 1 Jakarta melaksanakan penutupan dua titik perlintasan liar di lintas Cicurug–Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yaitu:

1. KM 28+6/7 petak jalan Cicurug–Parungkuda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. KM 28+7/8 petak jalan Cicurug–Parungkuda

Kegiatan tersebut dihadiri oleh AM Eksternal Humas, Katon/Karu Polsuska, Kasatker beserta Tim Resor JJ 1.18 Cigombong, Tim PKD KCI, Bhabin Polsuska Brigadir Eko Ariyanto, Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug Aipda Haris, Babinsa Mekarsari Serma M. Sahrul, serta unsur kewilayahan setempat.

Proses pembongkaran perlintasan liar di KM 28+6/7 petak jalan Cicurug–Parungkuda

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. “Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan. Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Ixfan.

Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025, KAI Daop 1 Jakarta telah menutup 36 perlintasan liar yang tersebar di berbagai lintas pelayanan. Penutupan dilakukan secara bertahap dengan rincian:

Januari: 3 titik

Februari: 2 titik

Maret: 2 titik

April: 11 titik

Mei: 8 titik

Juni: 4 titik

Juli: 2 titik

September: 2 titik

Oktober: 2 titik (terbaru di lintas Cicurug–Parungkuda)

Selain melakukan penutupan, KAI juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api. KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dijaga atau dilengkapi dengan pintu perlintasan.

Langkah ini sejalan dengan komitmen KAI untuk senantiasa meningkatkan aspek keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan di perlintasan.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian :

Pasal 178, Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pasal 192, Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum. Dan tentunya setiap pelanggaran hukum terdapat sanksi bagi pelanggar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Sembako Naik di Awal Ramadhan, Komisi III DPRD Kota Bekasi Usul Operasi Pasar
DPRD Berharap Koperasi Merah Putih Bisa Tingkatkan Perekonomian Warga Kota Bekasi
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung
Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di Aceh, Menteri PU Pastikan Konstruksi Cepat, Tepat, dan Berkualitas
Rayakan 100 Hari Pembelajaran, BINUS SCHOOL Surabaya Berikan Pengalaman Belajar Global di Jawa Timur
Tingkatkan Kualitas Layanan, Kunjungan Pasien di Klinik Mediska KAI Daop 9 Jember Tembus 21 Ribu Orang pada 2025
Tokocrypto Catat Pertumbuhan Signifikan, Perkokoh Stabilitas Bisnis
Maksimalkan ROI Acara Korporat, Lokasoka Hadirkan Solusi Seminar Kit Terintegrasi untuk Tren MICE 2026

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 14:07 WIB

Harga Sembako Naik di Awal Ramadhan, Komisi III DPRD Kota Bekasi Usul Operasi Pasar

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:44 WIB

DPRD Berharap Koperasi Merah Putih Bisa Tingkatkan Perekonomian Warga Kota Bekasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:47 WIB

Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:41 WIB

Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di Aceh, Menteri PU Pastikan Konstruksi Cepat, Tepat, dan Berkualitas

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:39 WIB

Rayakan 100 Hari Pembelajaran, BINUS SCHOOL Surabaya Berikan Pengalaman Belajar Global di Jawa Timur

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Lewat Program MBG Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:24 WIB