KAI Divre III Palembang Ingatkan Pelanggan Terkait Larangan Merokok di Stasiun dan di Dalam Kereta Api

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 20 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menegaskan kembali kepada seluruh pelanggan mengenai larangan merokok, baik di area stasiun maupun di atas kereta api. Larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik maupun vape.

Imbauan ini disampaikan karena seiring meningkatnya minat masyarakat dalam menggunakan transportasi kereta api dan untuk tetap menjaga budaya tertib, bersih, dan juga menjaga kesehatan Bersama.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa kesadaran pelanggan dalam mentaati peraturan sangat berperan dalam kelancaran operasional kereta api, terlebih ketika volume penumpang meningkat. Ia juga menambahkan bahwa KAI secara konsisten menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh stasiun maupun saat perjalanan di dalam kereta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini bukan hanya aturan dari PT KAI, namun juga bagian dari regulasi pemerintah yang harus ditaati agar terciptanya lingkungan perjalanan yang sehat dan nyaman,” ujar Aida.

Foto : Area merokok yang ada di stasiun

Kebijakan bebas asap rokok di transportasi kereta api merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

1. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Angkutan Umum, termasuk kereta api.

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

4. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, yang mewajibkan sarana perkeretaapian sebagai ruang bebas asap rokok demi kenyamanan pelanggan.

Dengan aturan regulasi tersebut, kami berharap tidak ada pelanggaran terhadap pelanggan kereta api, terlebih jika pelanggan kedapatan merokok di dalam kereta api, baik di toilet, di bordes, maupun di pintu kereta akan diturunkan oleh petugas di stasiun berikutnya.

“KAI berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dan kesehatan pelanggan. Oleh karena itu, kami harap seluruh pelanggan dapat bekerja sama untuk tidak merokok di stasiun maupun kereta api. Merokoklah di tempat yang telah disediakan, dan menjaga kebersihan dengan tidak membuang putung rokok sembarangan” jelas Aida.

PT KAI Divre III Palembang mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan suasana perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat. “Dengan kepatuhan terhadap aturan larangan merokok, setiap pelanggan turut berkontribusi dalam mewujudkan layanan transportasi publik yang sehat dan lebih baik,”tutup Aida.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Sembako Naik di Awal Ramadhan, Komisi III DPRD Kota Bekasi Usul Operasi Pasar
DPRD Berharap Koperasi Merah Putih Bisa Tingkatkan Perekonomian Warga Kota Bekasi
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung
Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di Aceh, Menteri PU Pastikan Konstruksi Cepat, Tepat, dan Berkualitas
Rayakan 100 Hari Pembelajaran, BINUS SCHOOL Surabaya Berikan Pengalaman Belajar Global di Jawa Timur
Tingkatkan Kualitas Layanan, Kunjungan Pasien di Klinik Mediska KAI Daop 9 Jember Tembus 21 Ribu Orang pada 2025
Tokocrypto Catat Pertumbuhan Signifikan, Perkokoh Stabilitas Bisnis
Maksimalkan ROI Acara Korporat, Lokasoka Hadirkan Solusi Seminar Kit Terintegrasi untuk Tren MICE 2026

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 14:07 WIB

Harga Sembako Naik di Awal Ramadhan, Komisi III DPRD Kota Bekasi Usul Operasi Pasar

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:44 WIB

DPRD Berharap Koperasi Merah Putih Bisa Tingkatkan Perekonomian Warga Kota Bekasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:47 WIB

Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:41 WIB

Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di Aceh, Menteri PU Pastikan Konstruksi Cepat, Tepat, dan Berkualitas

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:39 WIB

Rayakan 100 Hari Pembelajaran, BINUS SCHOOL Surabaya Berikan Pengalaman Belajar Global di Jawa Timur

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Lewat Program MBG Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:24 WIB