Kementerian Ketenagakerjaan Rilis Kepmenaker Terkait Kekerasan Seksual

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja merupakan sebuah aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Indonesia. Rilis putusan ini disampaikan langsung Kemenaker Ida Fauziyah, pada Kamis (1/6).

Kepmenaker ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual serta pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja.

“Kepmenaker ini diharapkan dapat menguatkan komitmen dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja,” kata Ida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, Ida berharap bahwa kejadian-kejadian tersebut bukanlah hanya “fenomena gunung es” yang hanya mewakili sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi di tempat kerja.

“Kepmenaker ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang yang ada, yaitu Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran dan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Ida.

Prinsip utama yang diusung dalam Kepmenaker ini adalah keadilan dan kesetaraan gender. Aturan yang terkandung di dalamnya tidak memandang jenis kelamin korban maupun pelaku kekerasan seksual. Meskipun korban kekerasan seksual di tempat kerja lebih sering dialami oleh perempuan, hal tersebut tidak berarti bahwa hanya perempuan yang dilindungi. Laki-laki juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama.

Kepmenaker ini juga menjamin hak-hak korban kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja, termasuk hak atas kerahasiaan. Perusahaan diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kerja mereka sebagai langkah preventif. Selain itu, aturan ini tidak menghalangi korban untuk melaporkan kasus ke aparat penegak hukum secara pidana. Namun, Kepmenaker ini lebih menekankan pada aspek ketenagakerjaan dalam pengaturan perlindungan korban.

Dengan dikeluarkannya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan bebas dari kekerasan seksual serta pelecehan seksual. (ym)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD Tangsel Ricky Yuanda Bastian Hadiri TawakupanTPQ Al- Huda Pakujaya Permai
Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar
Putusan Inkracht Tak Dieksekusi, Mahasiswa Desak OJK Tindak PT Asuransi Jasa Tania
Mapasanda UM Kalianda Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Tapanuli Selatan
Tebet Eco Park Jadi Laboratorium Alam, Belantara Foundation Dorong Generasi Muda Jaga Biodiversitas
ALTU 85 dan Sevenist Club Kirim Bantuan Perbaikan Jaringan Air Bersih ke Desa Aek Ngadol
Kerja Tiga Hari Tanpa Henti, Warga dan Relawan Berhasil Pulihkan Pipa Air Bersih 2 Kilometer di Aek Ngadol
Empati Mahasiswa UTM Jakarta Mengalir ke Aek Ngadol, Donasi Difokuskan Pulihkan Air Bersih Warga

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:01 WIB

Anggota DPRD Tangsel Ricky Yuanda Bastian Hadiri TawakupanTPQ Al- Huda Pakujaya Permai

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:31 WIB

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:05 WIB

Putusan Inkracht Tak Dieksekusi, Mahasiswa Desak OJK Tindak PT Asuransi Jasa Tania

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:10 WIB

Mapasanda UM Kalianda Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Tapanuli Selatan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:01 WIB

Tebet Eco Park Jadi Laboratorium Alam, Belantara Foundation Dorong Generasi Muda Jaga Biodiversitas

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung

Rabu, 4 Feb 2026 - 15:47 WIB