Kementerian Sosial Terbitkan Izin Resmi Pengumpulan Sumbangan untuk Program LindungiHutan Periode September–Desember 2025

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, 5 November 2025 — Yayasan Lindungi Hutan kembali memperoleh izin resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan pengumpulan sumbangan (PUB) di seluruh wilayah Indonesia. Izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 931/HUK-PS/2025, yang berlaku mulai 13 September hingga 13 Desember 2025.

Penerbitan izin ini menjadi bentuk legitimasi dan kepercayaan pemerintah terhadap komitmen LindungiHutan sebagai lembaga yang berfokus pada pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui program konservasi dan penanaman pohon di berbagai daerah.

Dalam dokumen PUB ini, LindungiHutan berperan sebagai penghubung antara masyarakat luas dan komunitas penjaga hutan di lapangan. Dana yang terkumpul akan disalurkan untuk kegiatan penanaman dan penghijauan di lebih dari 10 lokasi konservasi, termasuk Desa Sukawali, Pantai Bahagia, Pesisir Tambakrejo, Pulau Pari, Pantai Mangunharjo, Teluk Benoa, Dusun Tangkolak, Pesisir Trimulyo, Kawasan Hutan Mangrove Ambulu, dan Ekowisata Mangrove Wonorejo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai ketentuan dalam SK tersebut, minimal 90% dana hasil pengumpulan akan disalurkan secara langsung dan transparan kepada masyarakat atau komunitas di sekitar kawasan konservasi. Sementara itu, maksimal 10% dana digunakan untuk pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan. Setiap alur penggunaan dana akan dilaporkan secara terbuka melalui situs resmi lindungihutan.com.

Masyarakat dapat berdonasi dengan mudah melalui berbagai kanal resmi, baik lewat rekening bank (BNI, BRI, Mandiri, BCA) maupun dompet digital seperti ShopeePay, Gopay, OVO, Dana, LinkAja, dan PayPal.

Seluruh aktivitas pengumpulan dana dilakukan secara sukarela, transparan, dan diawasi langsung oleh Kementerian Sosial RI serta Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, untuk memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel. Setelah periode izin berakhir, LindungiHutan berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban tertulis kepada Menteri Sosial pada setiap periodenya.

Kegiatan pengumpulan sumbangan ini tidak sekadar bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga ajakan bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan alam Indonesia. Melalui donasi yang disalurkan, masyarakat turut mendukung upaya rehabilitasi ekosistem, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pengurangan risiko bencana di kawasan pesisir dan hutan.

“Kami percaya bahwa setiap donasi adalah amanah dari pada donatur. Melalui penerbitan izin PUB ini, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang diberikan masyarakat benar-benar tumbuh menjadi pohon, menjadi kehidupan, dan menjadi bentuk nyata kepedulian,” ujar Ferdian, tim legal Lindungi Hutan.

Untuk berpartisipasi dalam kampanye alam dan ikut menanam pohon bersama LindungiHutan, masyarakat dapat mengakses situs resmi lindungihutan.com/kampanyealam

Berita Terkait

Festival Budaya Jadi Andalan Tangsel, Benyamin Dorong Wisata dan Ekonomi Kreatif Makin Berkembang
Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak
Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN
Fokus pada Kemandirian Ekonomi, Forum Jurnalis Bogor Raya Resmi Deklarasikan Diri
Semangat Forum Jurnalis Bogor Raya Mendorong Kemandirian Usaha dan Sinergi Antardesa
RPA Ilegal di Pabuaran Mengalirkan Limbah, DLH: Kecamatan Punya Kuasa Tutup
DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga
Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Dorong 54 KKMP Tepat Waktu Susun dan Upload Laporan RAT

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Festival Budaya Jadi Andalan Tangsel, Benyamin Dorong Wisata dan Ekonomi Kreatif Makin Berkembang

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:33 WIB

Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:44 WIB

Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:45 WIB

Fokus pada Kemandirian Ekonomi, Forum Jurnalis Bogor Raya Resmi Deklarasikan Diri

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:38 WIB

Semangat Forum Jurnalis Bogor Raya Mendorong Kemandirian Usaha dan Sinergi Antardesa

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:30 WIB