Operasi Pekat Lodaya polres Indramayu Tangkap 61 Pelaku Kejahatan

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Indramayu, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar konferensi pers di Loby Mako Polres Indramayu untuk mengungkap kasus-kasus kriminal dalam operasi pekan II Lodaya  tahun 2023.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan rincian kasus yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut.

Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi perjudian, premanisme, prostitusi, dan kejahatan jalanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 43 titik kejadian (TKP) terkait perjudian, 20 TKP premanisme, 3 TKP prostitusi, dan 13 TKP kejahatan jalanan berhasil diidentifikasi dan diungkap.

Kasus perjudian meliputi berbagai modus operandi seperti togel online, dadu kuclak, dan kartu remi.

Para tersangka yang terlibat dalam perjudian dapat meraup keuntungan besar dalam waktu singkat.

Sebanyak 25 tersangka terlibat dalam kasus perjudian dengan barang bukti berupa uang tunai, handphone, kartu remi, dan alat judi lainnya.

Kasus premanisme mencakup pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok preman.

Modus operandi mereka termasuk menghampiri korban dan melakukan tindakan kekerasan.

Sebanyak 20 tersangka terlibat dalam kasus premanisme, dengan barang bukti seperti senjata tajam dan sepeda motor.

Kasus prostitusi melibatkan penyediaan layanan seksual oleh para mucikari.

Mereka menyediakan perempuan untuk melayani tamu pria.

Tiga tersangka terlibat dalam kasus prostitusi dengan barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, dan kendaraan.

Kasus kejahatan jalanan mencakup tindakan kriminal seperti tawuran pelajar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pencurian dengan pemberatan.

Para tersangka terlibat dalam aksi kekerasan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan. Sebanyak 13 tersangka terlibat dalam kasus kejahatan jalanan.

Fahri, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengambil langkah tegas untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Indramayu.

Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dengan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku kejahatan tersebut adalah penjara dengan rentang hukuman antara 1 hingga 20 tahun,” kata Fahri.

Berita Terkait

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel
KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM
KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor
Kejari Bogor Buka Tiga Klaster Korupsi RSUD Bogor Utara, Tersangka Baru Muncul, Penyidik Isyaratkan Ada Nama Lain
Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap
Sorotan Tajam Pegarindo: Keabsahan 52 Sertifikat Hak Pakai di Tangsel Dipertanyakan, Kasus Bergulir ke Kejaksaan Agung
Proyek Rp30 Miliar Dispora Bogor ‘Bocor’, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta
Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:04 WIB

KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:30 WIB

KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejari Bogor Buka Tiga Klaster Korupsi RSUD Bogor Utara, Tersangka Baru Muncul, Penyidik Isyaratkan Ada Nama Lain

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap

Berita Terbaru