Operasi Pekat Lodaya polres Indramayu Tangkap 61 Pelaku Kejahatan

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Indramayu, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar konferensi pers di Loby Mako Polres Indramayu untuk mengungkap kasus-kasus kriminal dalam operasi pekan II Lodaya  tahun 2023.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan rincian kasus yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut.

Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi perjudian, premanisme, prostitusi, dan kejahatan jalanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 43 titik kejadian (TKP) terkait perjudian, 20 TKP premanisme, 3 TKP prostitusi, dan 13 TKP kejahatan jalanan berhasil diidentifikasi dan diungkap.

Kasus perjudian meliputi berbagai modus operandi seperti togel online, dadu kuclak, dan kartu remi.

Para tersangka yang terlibat dalam perjudian dapat meraup keuntungan besar dalam waktu singkat.

Sebanyak 25 tersangka terlibat dalam kasus perjudian dengan barang bukti berupa uang tunai, handphone, kartu remi, dan alat judi lainnya.

Kasus premanisme mencakup pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok preman.

Modus operandi mereka termasuk menghampiri korban dan melakukan tindakan kekerasan.

Sebanyak 20 tersangka terlibat dalam kasus premanisme, dengan barang bukti seperti senjata tajam dan sepeda motor.

Kasus prostitusi melibatkan penyediaan layanan seksual oleh para mucikari.

Mereka menyediakan perempuan untuk melayani tamu pria.

Tiga tersangka terlibat dalam kasus prostitusi dengan barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, dan kendaraan.

Kasus kejahatan jalanan mencakup tindakan kriminal seperti tawuran pelajar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pencurian dengan pemberatan.

Para tersangka terlibat dalam aksi kekerasan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan. Sebanyak 13 tersangka terlibat dalam kasus kejahatan jalanan.

Fahri, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengambil langkah tegas untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Indramayu.

Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dengan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku kejahatan tersebut adalah penjara dengan rentang hukuman antara 1 hingga 20 tahun,” kata Fahri.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan
PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon
Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua
Heboh Dugaan Pungli di Kemenag Kota Tangerang, PPPK Diminta Setor Rp3 Juta Sebelum Dilantik?
7 Polisi Diamankan Usai Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan
Ojol Tewas Ditabrak Mobil Brimob, Warga Geram: “Diinjak, Ya Allah!”
Intrik di Balik Proyek Rp231,8 Miliar: KPK Telusuri Dugaan Perintah dari Bobby Nasution

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:31 WIB

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Jumat, 7 November 2025 - 20:59 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua

Senin, 1 September 2025 - 10:08 WIB

Heboh Dugaan Pungli di Kemenag Kota Tangerang, PPPK Diminta Setor Rp3 Juta Sebelum Dilantik?

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung

Rabu, 4 Feb 2026 - 15:47 WIB