Kanalnasional.com | Terpantau pelanggaran lalu lintas yang terjadi saat penerapan ganjil genap di Jakarta Timur, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tersebut melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mobile.
Berdasarkan unggahan foto dan video di akun Instagram @tmcpoldametro, anggota polisi yang berada di dalam mobil mendapati adanya pelanggaran lalu lintas.
Pelanggar lalu lintas yang didapat di antaranya pelanggaran ganjil genap serta melawan arus. Salah satunya di wilayah Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam unggahan foto tersebut, terlihat salah satu berplat RF, yakni bernomor polisi B 2452 RFP terkena tilang elektronik pada hari ini Kamis (9/3).
“07.31 #Polri Tim E-TLE Mobile Satlantas Jakarta Timur melakukan penindakan kepada pengguna jalan yang melanggar ganjil genap maupun lawan arus di Jl. D.I Panjaitan, Cawang, Jaktim,” tulis akun @tmcpoldametro.
Selain di wilayah Jakarta Timur, akun Instagram @tmcpoldametro juga mengunggah patroli penindakan tilang elektronik di wilayah lain seperti di kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara, terdapat pelanggar lalu lintas yang melawan arus.















