Polres Indramayu Ringkus Pelaku Pembunuhan Pengusaha BRI Link

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Indramayu,- Pelarian pelaku pencurian dengan kekerasan agen BRI Link di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu berakhir sudah.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bersama petugas gabungan meringkus pelaku ditempat persembunyiannya di Desa Jadimulya Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon pada Sabtu 09 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 04 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, dan sempat viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Indramayu, Fahri Siregar, dalam keterangan kepada awak media, menyebutkan bahwa ada 4 tersangka laki-laki yang berhasil diamankan.

Mereka adalah AS (53) warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, yang merupakan pelaku utama tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik agen BRI Link.

Selain itu, tersangka lainnya adalah DR (48) dan RZ (24) warga Kecamatan Kesambi, serta W (35) warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat atau tadah terhadap hasil kejahatan yang dilakukan oleh AS.

“Pelaku AS terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata , Fahri didampingi Wakapolres Indramayu, Hamzah Badaru, kasat Reskrim Polres Indramayu, Hillal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu, Saefullah. Senin (11/3/2024).

Kapolres Indramayu juga menjelaskan, kronologis kejadian ketika korban sedang berjemur di halaman rumahnya. Kemudian pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli rokok.

Selanjutnya pelaku mengatakan pada korban NYILI DUIT NING ENDI RON ? (PINJAM UANG DIMANA, RON?)”

Terus korban menjawab NGUTANG NING BRI BAE (SANA HUTANG DI BANK BRI SAJA)

Terus pelaku menjawab KITA WIS DUE UTANG NING BRI (SAYA SUDAH PUNYA HUTANG DI BANK BRI)

Kemudian saat korban berbalik badan membelakangi Pelaku, pelaku langsung mengambil sehelai kain dan langsung menjeratkannya ke leher korban, kemudian pelaku langsung menyeret korban ke ruang tengah rumah dan langsung membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali sampai korban lemas dan meninggal dunia.

Setelah itu, lanjut Kapolres Indramayu, pelaku mengambil DVR CCTV dengan tujuan kegiatan yang dilakukan olehnya tidak terekam CCTV rumah korban, setelah itu pelaku mengambil sejumlah uang dan barang berharga milik korban.

“Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja keras antara Tim Resmob Polres Indramayu dengan Tim Opsnal Polda Jabar,” terang Fahri.

Mereka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang hasil pencurian.

Motif dari perbuatan pelaku adalah masalah ekonomi, di mana pelaku terdesak oleh hutang yang harus segera dilunasi.

Pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pelaku dengan inisial D R, R Z, dan W dikenakan pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” jelas Fahri.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TPAS Cilowong Ditutup Sementara, Benyamin Pastikan Tangsel Tetap Bersih
Pemkot Serang Rem Darurat Kerja Sama Sampah Tangsel Usai Keluhan Warga
Jembatan Krueng Tingkeum Tuntas, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Berangsur Pulih
Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar
Operasi Kemanusiaan SARMMI di Aek Ngadol Resmi Ditutup
Mapasanda UM Kalianda Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Tapanuli Selatan
ALTU 85 dan Sevenist Club Kirim Bantuan Perbaikan Jaringan Air Bersih ke Desa Aek Ngadol
Kerja Tiga Hari Tanpa Henti, Warga dan Relawan Berhasil Pulihkan Pipa Air Bersih 2 Kilometer di Aek Ngadol

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:14 WIB

TPAS Cilowong Ditutup Sementara, Benyamin Pastikan Tangsel Tetap Bersih

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:51 WIB

Pemkot Serang Rem Darurat Kerja Sama Sampah Tangsel Usai Keluhan Warga

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:16 WIB

Jembatan Krueng Tingkeum Tuntas, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Berangsur Pulih

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:31 WIB

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Senin, 22 Desember 2025 - 11:15 WIB

Operasi Kemanusiaan SARMMI di Aek Ngadol Resmi Ditutup

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung

Rabu, 4 Feb 2026 - 15:47 WIB