RUU ASN Disahkan, Resmi Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN. Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah. “Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Program MBG, DPR RI Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kolaborasi
Pemenuhan Gizi Sejak Dini Adalah Investasi Mahal untuk Masa Depan
Bangun Generasi Sehat, Putih Sari Perkenalkan Program Makan Bergizi Gratis kepada Warga Bekasi
Dana Hibah Rp100 Juta per RW di Kelurahan Harapan Mulya Disorot, Nilai Fantastis Laporan Minimalis
Ranny Fahd A. Rafiq Tekankan Pentingnya Edukasi Gizi dalam Sosialisasi Program MBG di Bekasi
Ranny Fahd A. Rafiq Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi, Tekankan Peningkatan Kualitas Gizi Anak
Bang Anim Dorong Pendirian SMP Negeri di Jatiraden
DPRD Minta Pemkot Bekasi Permudah Usulan Dana Hibah Keagamaan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 17:15 WIB

Sosialisasi Program MBG, DPR RI Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kolaborasi

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:58 WIB

Pemenuhan Gizi Sejak Dini Adalah Investasi Mahal untuk Masa Depan

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:59 WIB

Bangun Generasi Sehat, Putih Sari Perkenalkan Program Makan Bergizi Gratis kepada Warga Bekasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:36 WIB

Dana Hibah Rp100 Juta per RW di Kelurahan Harapan Mulya Disorot, Nilai Fantastis Laporan Minimalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:24 WIB

Ranny Fahd A. Rafiq Tekankan Pentingnya Edukasi Gizi dalam Sosialisasi Program MBG di Bekasi

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Lewat Program MBG Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:24 WIB