Sebelum Roda Berputar, 11 Syarat Ini Wajib Dipastikan Berfungsi di Lokomotif

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Jawa Barat — Keselamatan merupakan prioritas utama dalam setiap perjalanan kereta api. Untuk itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung memastikan seluruh 11 syarat yang disebut “Go No Go Item” pada lokomotif berada dalam kondisi berfungsi sempurna sebelum dioperasikan. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari standar keselamatan berlapis yang diterapkan di seluruh jajaran operasional KAI.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan bahwa pemeriksaan 11 item tersebut dilakukan secara ketat oleh tim teknisi dan masinis setiap saat sebelum keberangkatan. “Seluruh lokomotif wajib memenuhi syarat Go No Go Item sebelum dijalankan. Bila satu saja dari komponen ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka lokomotif tidak akan diizinkan beroperasi,” tegas Kuswardojo.

Image

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun 11 syarat “Go No Go Item” yang menjadi perhatian utama mencakup:

1. Suling lokomotif, sebagai alat peringatan saat lokomotif melakukan pergerakan sehingga orang-orang di sekitar mengetahuinya.

2. Lampu sorot lokomotif, memastikan pandangan masinis tetap jelas, terutama saat malam hari.

3. Lampu kabin lokomotif, mendukung visibilitas kerja di dalam kabin.

4. APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di lokomotif, untuk kesiapsiagaan terhadap potensi kebakaran.

5. Stop blok, menjaga keamanan lokomotif saat berhenti atau parkir.

6. Radio komunikasi lokomotif, menjamin koordinasi dengan petugas pengatur perjalanan kereta api.

7. Speedometer, memastikan masinis dapat mengontrol kecepatan sesuai batas aman.

8. Wiper (penyeka kaca), menjaga pandangan tetap jelas ketika hujan.

9. Deadman pedal, sistem keselamatan otomatis jika masinis tidak responsif.

10. Locomotive tracking, memungkinkan pemantauan posisi dan pergerakan lokomotif secara real time.

11. Rem darurat, memastikan kereta dapat berhenti dengan aman dalam kondisi darurat.

Menurut Kuswardojo, pemeriksaan seluruh komponen ini selalu dilakukan sebelum lokomotif meninggalkan depo maupun di stasiun awal keberangkatan. Selain pemeriksaan harian, tim perawatan sarana juga melakukan pemeliharaan berkala untuk memastikan semua sistem keselamatan bekerja optimal.

“KAI tidak pernah berkompromi terhadap keselamatan. Setiap perjalanan harus diawali dengan kesiapan penuh, baik dari sisi manusia, sarana, maupun prasarana,” pungkas Kuswardojo.

Melalui kepatuhan terhadap 11 Go No Go Item ini, KAI Daop 2 Bandung terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan perjalanan kereta api yang aman, andal, dan nyaman bagi seluruh pelanggan.

Berita Terkait

Festival Budaya Jadi Andalan Tangsel, Benyamin Dorong Wisata dan Ekonomi Kreatif Makin Berkembang
Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak
Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN
Fokus pada Kemandirian Ekonomi, Forum Jurnalis Bogor Raya Resmi Deklarasikan Diri
Semangat Forum Jurnalis Bogor Raya Mendorong Kemandirian Usaha dan Sinergi Antardesa
RPA Ilegal di Pabuaran Mengalirkan Limbah, DLH: Kecamatan Punya Kuasa Tutup
DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga
Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Dorong 54 KKMP Tepat Waktu Susun dan Upload Laporan RAT

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Festival Budaya Jadi Andalan Tangsel, Benyamin Dorong Wisata dan Ekonomi Kreatif Makin Berkembang

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:33 WIB

Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:44 WIB

Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:45 WIB

Fokus pada Kemandirian Ekonomi, Forum Jurnalis Bogor Raya Resmi Deklarasikan Diri

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:38 WIB

Semangat Forum Jurnalis Bogor Raya Mendorong Kemandirian Usaha dan Sinergi Antardesa

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:30 WIB