Tersangka Pembunuh Ibu Kandung di Depok Terancam Hukuman Mati

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Tersangka Rifqi Azis Ramadhan alias Azis (23), yang tega membunuh ibu kandung dan menganiaya ayahnya kini berkas perkara sudah lengkap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kejari Depok, Arief Ubaidillah mengatakan tersangka akan segera menjalani persidangan dan terancam hukuman mati.

“Berkas perkara dengan tersangka Rifki Azis Ramadhan, yang disangkakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dinyatakan lengkap secara formil dan materil sesuai surat Nomor B 27621/M.2.20/EOH.1/11/2023,” ungkap Arief dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka terancam hukuman mati berdasarkan pasal yang terdapat dalam berkas perkara, yaitu pembunuhan berencana dan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, dengan dua perbuatan pidana dan dua korban,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polsek Cimanggis melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus pembunuhan ibu dan melukai ayah dengan tersangka RAR (23) alias Azis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

Diketahui, kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka di kediamannya Jalan Bakti ABRI Nomor 286 RT 3/8, Tapos, Depok , Jawa Barat. Insiden ini terjadi pada Kamis (10/8/2023).

“Untuk berkas (perkara dengan tersangka RAR) sudah kita serahkan ke JPU (Tahap 1),” kata Kapolsek Cimanggis Arief Budiharso saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog
JSA Taklukkan Tawon Putra 3-1 di Askot, Pesta Gol di Blok S Jaksel
Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah
DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga
9,45 Miliar untuk Apa? Renovasi Plaza Puspem Tangsel 2022 Dinilai Tak Masuk Akal
Pembangunan Gedung SMPN 14 Tangerang Selatan Rp20 Miliar Tuai Sorotan, Papan Proyek Tak Terpasang
Program MBG Hadir di Desa Sukamahi Bekasi, DPR RI Dorong Penguatan Gizi untuk Generasi Unggul
Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:29 WIB

BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:36 WIB

JSA Taklukkan Tawon Putra 3-1 di Askot, Pesta Gol di Blok S Jaksel

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:36 WIB

Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:14 WIB

9,45 Miliar untuk Apa? Renovasi Plaza Puspem Tangsel 2022 Dinilai Tak Masuk Akal

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB