KanalNasional.com | Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah kepada para pengemudi ojek daring se-Tangsel dihadiri Wakil DPRD Banten H. Budi Prajogo, SE., M.Ak, Firdaus Akbar, Kasie Penerimaan dan Penagihan BPD Ciputat, dan Hj. Diyah Nur Aeni, S.Sy., Kabid Polhukam DPD PKS Tangsel di Bungur Café & Resto Pondok Ranji,Tangerang Selatan, pada Selasa 23 Mei 2023.
Dalam kesempatannya, Wakil DPRD Banten H. Budi Prajogo, SE., M.Ak menjelaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam melaksanakan fungsi budgetair dan fungsi regulerend. Fungsi budgetair tersebut adalah menghimpun dana dari masyarakat untuk kepentingan pembiayaan pembangunan daerah.
Budi juga mengajak pengendara ojek daring agar secara rutin dan patuh membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Dia juga menyampaikan tentang penggunaan motor listrik yang menjadi komitmen pemerintah dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan pemberlakuan pajak 0%.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk itu saya mendorong penggunaan kendaraan listrik yang ramah lingkungan, mengingat bahwa asap kendaraan bermotor merupakan salah satu penyebab perubahan iklim”, jelasnya.
Budi Prajogo juga menyampaikan kebijakan pemerintah yang memberikan bantuan untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis baterai dengan potongan harga sebesar Rp 7 juta. Hal ini ditujukan untuk mendorong minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
Selanjutnya, Hj. Diyah Nur Aeni, S.Sy., Kabid Polhukam DPD PKS Tangsel, dalam kesempatan tersebut mengibaratkan pajak seperti zakat. Diyah memberikan ilustrasi dengan menceritakan kisah Rasulullah dan sahabatnya yang miskin, yaitu Sa’labah. Setelah dibantu Rasulullah, kehidupan Sa’labah menjadi berlebihan, tetapi dia lupa dengan jati dirinya dan pelit dalam membayar zakat. Akhirnya, Sa’labah kembali miskin.
“kita harus bersyukur atas apa saja yang sudah diberikan Tuhan, dan membayar pajak merupakan kewajiban yang akan menimbulkan ketenangan, kemudahan rezeki, serta keberkahan dalam kehidupan kita”, jelas Diyah.
Setelahnya, ada Firdaus Akbar, Kasie Penerimaan dan Penagihan BPD di Samsat Ciputat, menjelaskan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib yang terutang kepada daerah oleh orang pribadi atau badan, berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak tersebut digunakan untuk keperluan daerah dan kemakmuran rakyat.
“Untuk itu mari warga Tangerang Selatan, ayo membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tidak menunggu kebijakan pemerintah daerah mengenai penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan” ucapnya.
Pada acara Sosialisasi Pajak ini, juga hadir Duta Pajak Provinsi Banten, yaitu Kang dan Nong Banten, yang diwakili oleh Alif Rafadillah dan Kristin. (ym)
















