KanalNasional.com | Harapan Suhanda (65), warga Kampung Keranggan RT 08/RW 03, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), untuk memiliki sertipikat tanah resmi masih menggantung. Pengurusan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ia jalani sejak 2019 silam hingga kini belum membuahkan hasil.
Suhanda menuturkan bahwa seluruh berkas dan syarat administrasi yang diminta panitia PTSL tingkat kelurahan telah ia serahkan sepenuhnya. Namun, setelah tujuh tahun berlalu, sertipikat untuk lahan seluas 250 meter persegi miliknya tak kunjung terbit. Ironisnya, dokumen kepemilikan awal yang semula ia pegang kini tak lagi berada di tangannya.
“Surat yang ada sebelumnya baru berupa girik. Tapi sampai sekarang saya jadi enggak punya surat apa-apa, karena sertipikat PTSL juga enggak ada,” ungkap Suhanda, Senin (22/9/2026).
Upaya mencari titik terang terus dilakukan melalui anaknya, Cecep. Penjelasan awal dari pihak Kelurahan Keranggan menyebutkan adanya pergantian petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel yang menangani berkas tersebut. Baru pada April 2026, kelurahan menerbitkan surat keterangan berisi nomor urut berkas—tercatat dengan nomor berkas 53535 atas nama Cecep Bahailah—untuk ditindaklanjuti ke kantor pertanahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbekal surat keterangan itu, Cecep mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Tangsel di kawasan Lingkar Timur BSD, Rawa Mekar Jaya, Serpong. Di sana, ia bertemu dengan seorang pegawai BPN bernama Ferdi. Dari pertemuan tersebut, muncul informasi bahwa berkas masih diproses dan sedang menunggu ketersediaan blangko.
Kejanggalan makin bertambah saat muncul kabar lain yang menyebutkan bahwa fisik sertipikat tersebut mengalami kerusakan. Akibatnya, pemohon diminta memenuhi sejumlah persyaratan administrasi ulang agar sertipikat baru dapat diterbitkan.
Kondisi tanpa dokumen resmi selama tujuh tahun ini membawa ketidakpastian hukum sekaligus menyulitkan administrasi tanah keluarga Suhanda, termasuk urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Penjelasan dari pegawai BPN, katanya saya harus melunasi tunggakan PBB terlebih dulu, sebagai salah satu syarat bisa diterbitkan kembali sertipikat tanahnya,” pungkas Cecep. (Red)
















