Sanksi Pidana Berat Ancam Pengelola Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 27 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembuangan sampah ilegal marak terjadi di sejumlah tempat di Kabupaten Bekasi. Perbuatan tersebut merupakan tindakan pencemaran lingkungan dan merupakan kejahatan serius.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengingatkan ancaman hukuman penjara dan denda bagi pihak yang terlibat dengan pembuangan sampah ilegal.

“Ini sebuah tindak pidana kejahatan terkait dengan pembuangan sampah. Maka, harus kita tangani dengan sangat serius,” ujarnya, Minggu (27/2)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KLHK telah melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kabupaten diJawa Barat. Dari hasil penyidikan, Gakkum KLHK telah menetapkan satu tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Rasio menjelaskan TPS ilegal yang dikelola oleh tersangka berinisial ES berada di lahan  seluas 3,6 hektare. Timbunan sampah ilegal diperkirakan mencapai 508.775,9 meter kubik. Hal tersebut dapat menjadi pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

“Pihak Gakkum KLHK juga tengah memonitor lokasi-lokasi TPS ilegal lain di Indonesia dan dapat melakukan penindakan hukum terkait aksi tersebut, ” tuturnya

Penindakan hukum pidana diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik penanggung jawab maupun pengelola tempat-tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah.

Menurutnya, KLHK telah melakukan berbagai macam langkah terkait pembuangan sampah ilegal sebelumnya dalam bentuk peringatan, sanksi dan meminta pembersihan area yang menjadi open dumping atau pembuangan terbuka sampah.

Pihaknya juga terus mendorong upaya pengelolaan sampah secara baik sejak tahun 2008 dengan keluarnya Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, ada dasar UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ini pertama kalinya penanganan TPS ilegal ditingkatkan menjadi penegakan hukum pidana bagi yang melanggar, ” tukas Rasio

Berita Terkait

Drainase Rp333 Juta di Jalan Sadih Da’un: Dipaksakan, Tidak Nyambung, dan Gelap Volume
Perbaiki Turap Kali Salak Tanpa Papan Proyek: Proyek DSDABMBK Tangsel, Duitnya dari Siapa?
Meriahkan HUT RI ke-81, Ribuan Warga Desa Kemang Tumpah Ruah, Kursi Muspika Justru Kosong
Camat Ciseeng Tinjau Revitalisasi SMPN 2, Tiga Ruang Kelas Baru Segera Dibangun
KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM
BIN Dorong UU Khusus Tangkal Intervensi Asing, Herindra: Indonesia Jangan Naif
KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor
Ribuan Warga Tajurhalang Tumpah Ruah, Rayakan HUT ke-81 RI dengan Karnaval dan Semangat Gotong Royong
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:32 WIB

Drainase Rp333 Juta di Jalan Sadih Da’un: Dipaksakan, Tidak Nyambung, dan Gelap Volume

Kamis, 10 September 2026 - 08:51 WIB

Perbaiki Turap Kali Salak Tanpa Papan Proyek: Proyek DSDABMBK Tangsel, Duitnya dari Siapa?

Minggu, 6 September 2026 - 17:04 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Ribuan Warga Desa Kemang Tumpah Ruah, Kursi Muspika Justru Kosong

Kamis, 3 September 2026 - 18:10 WIB

Camat Ciseeng Tinjau Revitalisasi SMPN 2, Tiga Ruang Kelas Baru Segera Dibangun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:04 WIB

KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM

Berita Terbaru