Divonis 12 Tahun, Mario Dandy Ajukan Kasasi

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), terhadap Cristalino David Ozora (17),  resmi mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara. Tak hanya itu, dalam kasus ini, jaksa juga mengajukan kasasi terhadap Shane Lukas yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dilihat pada Rabu (10/1/2024), berkas kasasi Mario David sudah dikirim pada 5 Desember 2023.

“Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023,” tulis keterangan SIPP PN Jaksel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian juga dengan berkas kasasi jaksa terhadap Shane Lukas yang dikirim pada 5 Desember 2023 dengan Nomor Surat W10-U3/23311/HK.01/12/2023. Berkas kasasi keduanya itu belum diregister oleh kepaniteraan MA.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Vonis tersebut merupakan putusan atas dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi
Dikbud dan IPSI Tangsel Tandatangani Kerja Sama Lestarikan Pencak Silat di Sekolah
Sosialisasi Program MBG, DPR RI Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kolaborasi
Miliki Ribuan Santri, Pesantren Online Pondok Sehat Malomo Hampir Dua Tahun Berjalan
Pondok Sehat Malomo Pimpinan Ustad Aris Alwi Berbagi, Wujud Kepedulian Jelang Idul Fitri
Dikbud Tangsel dan IPSI Kota Tangsel Bersinergi Lestarikan Pencak Silat di Sekolah
Ranny Fahd Arafiq: Program MBG Dukung Gizi Anak dan Buka Lapangan Kerja
Kolaborasi PT ISTW dan YDBM Gelar Santunan untuk yatim dan warga yang Membutuhkan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:26 WIB

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi

Kamis, 9 April 2026 - 09:19 WIB

Dikbud dan IPSI Tangsel Tandatangani Kerja Sama Lestarikan Pencak Silat di Sekolah

Jumat, 3 April 2026 - 17:15 WIB

Sosialisasi Program MBG, DPR RI Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kolaborasi

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00 WIB

Pondok Sehat Malomo Pimpinan Ustad Aris Alwi Berbagi, Wujud Kepedulian Jelang Idul Fitri

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:49 WIB

Dikbud Tangsel dan IPSI Kota Tangsel Bersinergi Lestarikan Pencak Silat di Sekolah

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Lewat Program MBG Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:24 WIB