Kemenag Susun Teknis Peliputan Konflik Keagamaan

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, mengatakan ada sejumlah persyaratan tertentu dalam meliput konflik keagamaan. Ia menilai jurnalis perlu memiliki pedoman dalam meliput konflik keagamaan.

“Perlu beberapa persyaratan yang sangat prinsip, perlu persyaratan yang harus dipenuhi oleh teman-teman jurnalis. Karena, sejatinya penuh jebakan,” ujar Wibowo, Selasa (13/12).
1. Jurnalis seharusnya tidak menulis lengkap alamat korban di kasus konflik keagamaan
Wibowo mengatakan, jurnalis seharusnya tidak menuliskan alamat lengkap dan identitas diri orang yang menjadi korban konflik keagamaan. Hal itu penting dilakukan untuk menjaga korban dari pihak tertentu.
Menurutnya, hal itu juga termasuk dalam kaidah kode etik jurnalistik yang sudah disusun Dewan Pers.
“Ini sejumlah syarat-syarat yang memang harus dipenuhi oleh teman-teman yang harus bekerja secara profesional,” ucap dia.
2. Jurnalis harus bersikap objektif, tidak memihak

Kemenag susun pedoman peliputan konflik keagamaan (IDN Times/Ilman Nafi’an)
Lebih lanjut, Wibowo menegaskan, jurnalis harus bersikap objektif ketika meliput konflik keagamaan.
“Dalam meliput konflik, teman-teman jurnalis diminta untuk memiliki berbagai perspektif yang ini akan membuat sebuah liputan itu clear and clean,” kata dia.
Dengan adanya modul tersebut, jurnalis diharapkan dapat meliput konflik keagamaan secara objektif. Sehingga, laporan tulisan yang dihasilkan tidak menambah konflik yang sudah ada.
3. Dewan Pers tegaskan jurnalis harus tetap independen
Dalam acara tersebut, snggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro menegaskan, jurnalis harus tetap independen di semua topik peliputan, termasuk ketika mewartakan konflik keagamaan. Dia pun mengapresiasi Kemenag yang sudah menyusun modul peliputan konflik keagamaan ini.
“Peliputan masalah ini sangat menguji bagaimana kita harus bersikap, menguji independensi kita. Kami berterima kasih Kemenag telah menyusun panduan ini,” ucap Sapto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prabowo: Tunjangan DPR Dicabut, Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Dihentikan Sementara
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI, Zulkifli Hasan: Demi Jaga Marwah Partai
NasDem Copot Ahmat Sahroni dan Nafa Urbach, Keputusan Mengejutkan dari Surya Paloh
Masa Reses, Ronny Hermawan Terima Berbagai Macam Aspirasi Masyarakat
Pemilihan Ketua RW 05 Pakujaya Serpong Utara Meriah Bak Pemilihan Umum
Tangsel Luncurkan Program Kelurahan Peduli Pilkada, Pjs Wali Kota Ajak Masyarakat Jaga Integritas Pemilu
Gelar Reses Perdana, Ahmad Faisyal Ajak Masyarakat Kawal Program Pemerintah
Tri Adhianto Tegaskan Komitmennya Bangun Bekasi Bersih dan Bebas Korupsi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 14:49 WIB

Prabowo: Tunjangan DPR Dicabut, Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Dihentikan Sementara

Senin, 1 September 2025 - 11:27 WIB

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI, Zulkifli Hasan: Demi Jaga Marwah Partai

Senin, 1 September 2025 - 11:20 WIB

NasDem Copot Ahmat Sahroni dan Nafa Urbach, Keputusan Mengejutkan dari Surya Paloh

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:51 WIB

Masa Reses, Ronny Hermawan Terima Berbagai Macam Aspirasi Masyarakat

Minggu, 13 Juli 2025 - 08:28 WIB

Pemilihan Ketua RW 05 Pakujaya Serpong Utara Meriah Bak Pemilihan Umum

Berita Terbaru